Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Beri Sinyal Pemerintah Tak Setuju Wantimpres Diubah Jadi DPA

Baleg DPR RI bahas RUU Kementerian Negara. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memberi sinyal pemerintah tidak setuju dengan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006.

RUU Wantimpres merupakan usul inisiatif dari DPR RI, yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada, Kamis (11/6/2024) .

"Kan DPR mau mengubah (nomenklaturnya), pemerintah tidak setuju," ujar Awiek di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Mulanya, Baleg DPR RI dijadwalkan menggelar rapat panja RUU Wantimpres hari ini. Namun, dalam rapat disepakati rapat panja digelar pada Selasa (10/9/2024).

"Ya itu, itu juga yang akan didiskusikan besok. Apakah tetap Wantimpres atau Dewan Pertimbangan lagu," kata dia.

DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait RUU Wantimpres. Pimpinan DPR kemudian menugaskan Baleg membahas RUU itu bersama pemerintah. Dalam draf RUU Wantimpres, Pasal 1A menyatakan Wantimpres berubah nama jadi DPA.

Menurut RUU, DPA merupakan lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us