Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Terima Surpres Pembahasan RUU Wantimpres

Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai NasDem, Rachmat Gobel. (ANTARA FOTO/Sella Panduarsa Gareta)
Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai NasDem, Rachmat Gobel. (ANTARA FOTO/Sella Panduarsa Gareta)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, menyampaikan pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Gobel mengatakan, surpres tersebut telah oleh DPR RI sejak 9 Agustus 2024.

"Pimpinan DPR RI telah menerima surat-surat dari presiden, yaitu R34/pres/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Presiden," ujar Rachmat Gobel, di Gedung DPR RI, Selasa (20/8/2024).

Diketahui, DPR telah menyetujui RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Setelah ini, parlemen akan mengirimkan surat kepada pemerintah untuk menindaklanjuti perubahan perundang-undangan tersebut.

Adapun, sejumlah perubahan yang dimuat dalam RUU Wantimpres itu, salah satunya adalah perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lalu, jumlah anggota DPA itu nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us