Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: KPK Tak Perlu Hapus OTT, Tapi Jangan Jadi yang Utama

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyebutkan lima komisioner KPK yang baru merupakan komposisi yang lengkap. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menghapus Operasi tangkap Tangan (OTT) untuk meringkus para koruptor di negeri ini. 

Namun, Hinca menyampaikan, jangan sampai KPK menggunakan OTT sebagai program utama dalam melakukan penindakan kasus rasuah di Indonesia.

Sebab, dikatakan dia ada kalanya kasus-kasus rasuah seperti suap dan gratifikasi dilakukan tanpa melalui adanya perencanaan.

"Karena itu OTT tidak menjadi yang paling utama, tapi OTT jangan dihapuskan karena bisa juga terjadi yang mendadak-mendadak kan," kata Hinca saat dihubungi IDN Times, Jumat (22/11/2024).

1. Tak ada korupsi yang dilakukan secara mendadak

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyebutkan lima komisioner KPK yang baru merupakan komposisi yang lengkap. (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, ia mengingatkan, korupsi yang terjadi selama ini bukan ujug-ujug terjadi begitu saja, karena dilakukan dengan proses dan perencanaan yang matang oleh para pelakunya.

Oleh sebab itu, untuk mendalami sebuah kasus rasuah diperlukan sebuah proses penyidikan yang mendalam dengan pengumpulan alat bukti yang cukup.

Ia pun meyakini, KPK memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menindak tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa harus mengedepankan OTT. 

"Saya kira KPK punya kemampuan lebih untuk tidak sekedar KPK saja OTT, lebih dari itu juga banyak," ujar dia.

2. Ketua KPK baru nilai OTT masih diperlukan

Setyo Budiyanto (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

OTT menjadi salah pembahasan yang mencuat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI. Sejumlah capim memiliki pandangan yang berbeda-beda.

Ketua KPK terpilih Setyo Budianto, menilai OTT masih diperlukan, karena bisa membongkar kasus-kasus tindak pidana korupsi yang besar-besar.

Menurutnya, OTT bisa menjadi pintu masuk untuk menangkap dan membongkar kasus-kasus yang lebih besar lagi.

Hal tersebut disampaikan Setyo Budianto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pimpinan KPK di Komisi III, DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

"Menurut kami OTT masih diperlukan karena OTT menjadi pintu masuk terhadap perkara yang diperlukan untuk membuka perkara yang lebih besar," kata Setyo.

3. OTT dinilai Johanis Tanak tak sesuai KUHAP

Capim KPK Johanis Tanak tak setuju dengan penggunaan perampasan aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Johanis Tanak yang saat itu turut mengikuti seleksi calon pimpinan KPK dalam uji kelayakan dan kepatutan justru mau menghapus OTT.

Ia menilai, OTT tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, Tanak terang-terangan akan menghapus metode penindakan melalui sistem OTT jika terpilih sebagai pimpinan KPK.

Adapun, pandangan itu disampaikan Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK yang baru di Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

"Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us