Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Papua Minta KPK Manusiawi ke Lukas Enembe

Komnas HAM RI menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap masyarakat terkait sejumlah isu pada Senin (26/9/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM RI ditemui Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap masyarakat terkait penetapan tersangka Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe.

Perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John NR Gobai mengatakan, kesehatan Lukas harus diperhatikan demi unsur kemanusiaan.

“Kami meminta agar pihak KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi, tidak mengambil langkah yang kami duga dapat menimbulkan konflik,” kata dia di kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).

Permintaan agar KPK memperhatikan kondisi Lukas, kata John, merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah dan tidak menimbulkan persoalan baru. 

“Kami orang Papua ingin damai, ingin tenang, ingin nyaman tinggal di atas negeri kami,” kata dia.

1. Komnas HAM tidak bisa jangkaui proses hukum

Komnas HAM RI menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap masyarakat terkait sejumlah isu pada Senin (26/9/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengatakan, permintaan tokoh-tokoh masyarakat Papua ini berkaitan dengan hak-hak kemanusiaannya. Menurut dia, penegakkan hukum yang tengah dihadapi Lukas bisa berjalan dengan baik.

Hanya saja, Komnas HAM memastikan jika mereka tak bisa mengintervensi hal itu dan tetap pada ranahnya.

“Komnas tidak mungkin bisa menjangkau proses hukum karena itu adalah ranah yang terpisah dari Komnas HAM,” kata dia.

2. Rekomendasi dari aspek kemanusian bisa saja diberikan

Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM. (dok. Komnas HAM)

Dia mengatakan, rekomendasi bisa saja diberikan oleh Komnas HAM pada KPK atau sejumlah hal sesuai dengan aspek dan dimensi kemanusiaan.

“Tujuannya agar penegakan hukum berjalan dengan baik, tetapi juga tidak ada satu situasi yang mengkhawatirkan, kita menginginkan ada situasi kondusif di Papua,” katanya.

3. Lukas Enembe terjerat dugaan suap dan gratifikasi

Gubernur Papua Lukas Enembe (Dok. Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe disebut tengah berupaya berobat ke luar negeri. Namun, hal tersebut terhalang karena dia telah dicegah ke luar negeri hingga Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Teranyar, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kliennya di Papua. Sebab, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu masih sakit.

"Kalau mau periksa ya datang ke rumahnya di Jayapura. Kalau periksa lebih baik KPK datang ke sana," ujar Aloysius saat dihubungi pada Senin (19/9/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us