DPR: TNI Isi Jabatan Sipil Tak Relevan Dihubungkan Dwifungsi

- TNI harus ditempatkan di wilayah sipil sesuai keahliannya, seperti lulusan IPB di Kementerian Pertanian.
- Penempatan TNI di jabatan sipil harus didasari permintaan menteri dan kapabilitas prajurit.
- Penempatan prajurit ke wilayah sipil harus dilakukan secara selektif dan memperhatikan keberadaan ASN.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR Republik Indonesia, TB Hasanuddin, menilai penempatan prajurit di wilayah sipil tidak relevan lagi bila dikaitkan dengan dwifungsi ABRI.
Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pakar terkait pembahasan RUU TNI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
"Dengan ditempatkannya para perwira di lembaga atau kementerian menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau dihubungkan akan kembalinya kepada dwifungsi," kata dia.
1. TNI harus punya kapabilitas

Menurut dia, prajurit TNI yang akan ditempatkan di wilayah sipil ini harus sesuai keahliannya. Misalnya, prajurit TNI lulusan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) bisa ditempatkan di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Di sisi lain, penempatan TNI untuk mengisi jabatan sipil ini juga harus didasari dengan permintaan menteri.
"Saya sepakat misalnya dia memang sangat dibutuhkan dan sesuai permintaan menterinya, ketiga juga harus kapabel. Oh dia lulusan IPB tempatkan di Kementan," kata dia.
2. Harus lebih selektif

TB Hasanuddin juga menilai penempatan prajurit ke wilayah sipil itu harus dilakukan secara selektif. Namun, kata dia, yang harus dipikirkan dari penempatan TNI ke wilayah sipil ini adalah keberadaan ASN, meskipun dalam UU ASN dimungkinkan bahwa jabatan tertentu dapat diisi oleh TNI.
"Justru, menurut saya pribadi kasihan adalah kajian kepada PNS-nya walaupun ASN ada dari ASN itu boleh saja sebuah jabatan diisi oleh militer ada dalam pasal berapa UU ASN tetapi haris selektif," kata dia.
3. DPR sudah terima surpres TNI

DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Surpres tersebut terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan rapat paripurna adalah forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.
"Pimpinan dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Adies saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Adies kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat, apakah RUU TNI dapat dimasukkan ke daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna harinini terhadap ruu tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya dia.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna hari ini menyatakan setuju. Kemudian, Adies kembali menanyakan apakah pembahasan RUU TNI tersebut dapat disetujui bila dibahas di Komisi I DPR RI.