Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Ungkap Pesan Prabowo: Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan

DPR Ungkap Pesan Prabowo: Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan
Komisi III DPR RI menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bisa ditugaskan oleh pimpinan DPR. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Kasus pencemaran nama baik antara Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan masing-masing usai mediasi di Mabes Polri.
  • Presiden Prabowo melalui pesan yang disampaikan Habiburokhman menekankan pentingnya menghindari kekeliruan dalam proses peradilan agar keadilan bisa dirasakan semua kalangan, termasuk masyarakat kecil.
  • Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru dengan paradigma hukum yang lebih restoratif dan humanis, mendorong penyelesaian sengketa secara kekeluargaan di luar pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’Brien, dan pelanggannya, Zendhy Kusuma, berakhir damai. Kasus ini sempat viral di media sosial, karena Nabila yang semula melaporkan pelanggannya berujung menjadi tersangka.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, lantas mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto terkait proses hukum yang adil, belajar dari kasus tersebut.

"Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice, untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/3/2026).

1. Harus ada perubahan paradigma di penegak hukum

DPR Ungkap Pesan Prabowo: Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Habiburokhman memastikan akan berkomitmen mengawal pelaksanaan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, agar benar-benar diterapkan sesuai semangat norma hukumnya.

Sebab, dia mengatakan, melalui KUHP dan KUHAP terbaru, paradigma hukum di Indonesia seharusnya berubah menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif.

"Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan," kata legislator Partai Gerindra itu.

2. Laporan terhadap Nabilah O'Brein dicabut

DPR Ungkap Pesan Prabowo: Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan
Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman terkait kasus jambret di Sleman. (IDN Times/Amir Faisol)

Ia mengatakan Komisi III DPR RI memandang perlu untuk merespons kasus Nabilah O'Brein sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR melakukan pengawasan.

Adapun, Nabilah yang merupakan korban pencurian yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah oleh Bareskrim Polri.

Habiburokhman menjelaskan, sejak sepekan lalu, Komisi III DPR telah berkomunikasi intensif dengan Polri untuk memfasilitasi agar ada solusi yang sesuai hukum.

"Alhamdulillah, Minggu malam kemarin laporan terhadap saudari Nabila O'Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya saudara, saudari Nabila Obrien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," ucap dia.

"Di sisi lain, Saudari Nabila Obrien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan," sambungnya.

3. Duduk perkara kasus Nabilah O'Brein berujung jadi tersangka

DPR Ungkap Pesan Prabowo: Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan
ilustrasi tangan diborgol (pexels.com/Kindel Media)

Duduk perkara kasus ini bermula saat Zendhy memesan makanan dalam jumlah banyak, namun enggan membayar karena pesanan lama. Nabilah kemudian memviralkan kasus Zendhy ke media sosial dan melapor ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan. Namun, Zendhy melaporkan balik Nabilah dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri.

Nabilah sempat ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan tersangka terhadap Nabilah dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Februari 2026.

Teranyar, kedua belah pihak bersepakat damai. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kesepakatan damai itu tercapai setelah para pihak dipertemukan dan melakukan mediasi.

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More