Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PKS Tak Mau RUU Perampasan Aset Jadi Momok Menakutkan

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Juru Bicara PKS Muhammad Kholid (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Muhammad Kholid meminta pandangan narasumber terkait RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Kholid juga meminta kajian empiris terhadap dampak RUU Perampasan Aset terhadap indeks persepsi korupsi yang stagnan di angka 34 selama 10 tahun pemerintahan Jokowi.

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR RI Muhammad Kholid tidak mau keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi momok yang menakutkan bagi kehidupan berpolitik di Indonesia. 

Kholid lantas meminta pandangan dari para narasumber yang dihadirkan bagaiman RUU Perampasan Aset ini bisa memperbaiki secara sistemik terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia pun mempertanyakan apakah memang RUU Perampasan Aset tersebut dapat menjadi sebuah alat politik yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau kita lihat bisa disaksikan juga bagaimana negara-negara lain menjalankan RUU Perampasan Aset itu succesfull, sehingga kita bisa memperbaiki indeks persepsi korupsi," kata Kholid di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Kita tidak menjadikan itu sebagai momok yang menakutkan buat kehidupan berpolitik di Indonesia," lanjut dia. 

1. Pertanyakan dampak empirik RUU Perampasan Aset

Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Pada kesempatan itu, Kholid turut meminta kajian yang menyebut terkait dampak empiris RUU Perampasan Aset terhadap pemberantasan korupsi. Sebab, kata dia, dalam 10 tahun pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, indeks persepsi korupsi di Indonesia masih stagnan di angka 34.

"Artinya persepsi korupsinya itu tidak berhasil direduksi," ujar dia.

2. Pemberantasan korupsi dinilai cukup tanpa RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai pembarantasan korupsi tak perlu RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa diakomodasi Undang-Undang Perampasan Aset. Doli mengaku mendapat pandangan ini setelah melalui diskusi dengan beberapa anggota dewan di Baleg DPR RI.

“Ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat undang-undang perampasan aset itu sudah cukup,” kata Doli.

3. Klaim DPR mendukung pemberantasan korupsi

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai pembarantasan korupsi tak perlu RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Doli meminta publik tak langsung menghakimi seolah DPR tidak memiliki kemauan politik buat mengesahkan regulasi perampasan aset. Baleg masih memilah rancangan undang-undang (RUU) mana saja yang perlu dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

“Tapi poin besarnya soal Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ujar dia.

Di sisi lain, Doli menegaskan, DPR mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, dia mengklaim Baleg akan menyusun regulasi buat memperkuat pemberantasan korupsi.

"Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk undang-undang perampasan aset, ini yang sedang kita kaji,” tutur dia.

“Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut,” sambungnya.

Diketahui, DPR RI telah menerima surat dari Presiden tentang RUU Perampasan Aset sejak Mei 2023. Namun, hingga kini, RUU Perampasan Aset masih menguap. Surpres Perampasan Aset ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis isi supres tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani sempat mempertanyakan apakah pengesahan RUU Perampasan Aset dipercepat bisa membuat penanganan korupsi lebih baik.

Hal itu disampaikan Puan Maharani menjawab Presiden Jokowi yang saat itu meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat oleh DPR RI. 

"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan," kata Puan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us