Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPRD DKI Anggarkan Pemutihan Ijazah bagi Warga Tidak Mampu

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin (dok. DPRD DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times – Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan Program Pemutihan Ijazah siswa yang tertahan di sekolah, mulai SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Program ini dinilai menjadi solusi bagi warga Jakarta yang pernah menempuh pendidikan, tetapi belum menerima ijazah karena berbagai alasan, seperti tunggakan administrasi atau masalah non-akademik lainnya.

Keseriusan dalam pelaksanaan program ini tak lepas dari peranan para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta lewat upaya memenuhi kebutuhan anggaran. 

1. Sebanyak 448 siswa hingga Mei 2025 sudah mengikuti pemutihan ijazah

ilustrasi siswa dan siswi menerima ijazah (freepik.com)

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan dewan bersama Pemprov DKI serius dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi seluruh warga, khususnya kelompok tidak mampu.

"Luar biasanya di DKI Jakarta, ijazah yang selama ini tertahan di sekolah, dibebaskan oleh pemerintah provinsi melalui program dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)," ujar Khoirudin.

Karena itu, DPRD DKI Jakarta sangat mendukung penuh program tersebut, terutama dari sisi penganggaran. Khoirudin mengungkapkan pihaknya memiliki kewenangan untuk menyetujui anggaran penebusan ijazah tersebut. 

Berdasarkan data awal Mei 2025, sebanyak 488 siswa telah menerima manfaat dari program pemutihan ijazah. Nilai bantuan mencapai kurang lebih Rp1,69 miliar. Program tersebut akan terus berlanjut hingga sebanyak 6.652 ijazah yang tertahan di sekolah dapat ditebus.

2. Bentuk penghormatan hak dasar warga

ilustrasi guru dan murid-muridnya di kelas (freepik.com/freepik)

Di sisi lain, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief menyambut baik kebijakan penyelenggaraan Program Pemutihan Ijazah siswa yang tertahan di sekolah oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai, langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dasar warga. Terutama di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan. 

Gusti mengatakan, ijazah merupakan syarat mutlak dalam mencari pekerjaan. Keberadaan ijazah sangat krusial dalam mendukung masa depan generasi muda. Tanpa ijazah, warga Jakarta kehilangan kesempatan bersaing di dunia kerja, termasuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

3. Begini syarat dan ketentuan ikut program pemutihan ijazah

ilustrasi menerima ijazah (freepik.com)

Warga Jakarta yang mengalami kendala penahanan ijazah diimbau agar segera memanfaatkan program tersebut. Caranya mudah, warga tinggal mendatangi kantor Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing dan melampirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Program ini sejalan dengan semangat membangun Jakarta sebagai kota yang inklusif dan berkeadilan. "Ini komitmen kita bersama," pungkas Gusti.

Adapun, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum pemutihan ijazah:

  1. Warga dengan KTP DKI Jakarta.
  2. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
  4. Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
  5. Tidak bekerja formal.
  6. Bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan Pendidikan.
  7. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Lalu, begini cara pengajuan pemutihan ijazah:

  1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  2. Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  3. Fotokopi KTP untuk masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun. Bila masyarakat berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KTP orang tua/wali.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar DTKS
  6. Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Seluruh berkas dibawa ke Kantor Suku Dinas Pendidikan setempat sesuai domisili untuk bantuan proses pemutihan ijazah. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
Evan Yulian
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us