Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Parkir liar, Komisi C DPRD DKI: UPT Parkir Dibubarkan

Komisi C DPRD DKI Jakarta usul UPT Parkir Dibubarkan/dok Komisi C DPRD

Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya menyoroti persoalan parkir liar yang masih menjamur di Jakarta. Dia mengusulkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir dilelang ke pihak swasta jika tidak bisa diubah.

Dimaz menilai apabila dikelola secara tepat, pemasukan dari parkir bisa lebih banyak dan memberi masukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

"Jika UPT parkir dikelola pihak swasta juga menjadi lebih baik. Selain lebih optimal, kebocoran dana juga bisa dicegah," ujar Dimaz usai rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta terkait pengelolaan parkir di Jakarta belum lama ini.

1. APBD DKI bocor sampai triliunan

ilustrasi pengendara mobil parkir di Stasiun Pasar Senen (instagram.com/rmu.id)

Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno dan Anggota Komisi C Lukmanul Hakim, SE dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Kalau enggak perform dan enggak ada terobosan, Komisi C menyarankan supaya UPT parkir dibubarkan dan dilelang ke swasta saja karena anggaran pendapatan daerah yang bocor kalau kita hitung sampai angka triliunan rupiah, kan parah sekali ya?," ujarnya.

 "Jadi intinya kalau UPT Parkir enggak perform ya bubarin saja lelang ke swasta biar enak kontrolnya,” lanjut Dimaz.

2. Pendapatan parkir bisa tambah PAD

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno mengatakan, pendapatan dari parkir di Jakarta bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan kembali untuk pelayanan masyarakat. 

"Kan lumayan bisa buat nambah PAD kan? Nah PAD ini kan juga kita kembalikan kepada masyarakat juga. Mungkin ke pelayanan, mungkin kepada bentuk-bentuk produk bantuan-bantuan sosial buat yang membutuhkan, kan gitu ya," ucap Sutikno.

3. DPRD tidak percaya pendapatan parkir hanya Rp30 miliar setahun

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Ketua Dewan Transportasi Jakarta Haris Muhammadun di Balai Kota, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Anggota Komisi C Lukmanul Hakim juga menambahkan UPP Dishub DKI hanya mendapat hitungan Rp30 miliar setahun dari parkir. Namun, dia meyakini dengan banyaknya kantong parkir di Jakarta nilai pendapatan tidak sekecil itu.

"Kalau saya melihat berapa kali rapat dengan mereka, mereka aja nggak tahu mereka mau ngapain. Angka yang mereka kasih ke kita itu ngaco semua. Jadi target mereka cuma 30 miliaran setahun. Nggak mungkinlah," ujarnya 

4. DPRD usulan ke gubernur pembubaran UPT

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau kawasan permukiman di RW 01, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth yang biasa akrab di sapa Kent akan mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta agar membubarkan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta jika masih tak bisa mengelola pemungutan retribusi pendapatan tarif parkir dengan baik.

"Ke depannya kalau kita melihat UPT Parkir ini begini-begini terus, ya mungkin kita akan sarankan kepada Pak Gubernur untuk dibubarin saja. Kita lelang aja kepada swasta supaya swasta yang mengelola," ujar Kent.

5. Pemprov DKI bisa gandeng swasta

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)

Menurut Kent, Pemprov DKI bisa bekerja sama dengan pihak swasta dalam menata parkir liar menjadi parkir resmi yang retribusinya bisa diterima langsung oleh Badan Pendapatan Daerah dengan nilai yang optimal.

Dia menegaskan Jakarta yang diproyeksikan menjadi kota global membutuhkan pemasukan daerah cukup besar. Apabila, dikelola dengan baik, pungutan retribusi parkir di gedung maupun jalan bisa mencapai triliunan rupiah per tahun.                  

"Nanti kan masuk ke ranah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi DKI Jakarta. Bapenda yang ngontrol. Bapenda itu kan (mengelola langsung) kalau UPT Parkir on-street. Kalau off-street, sifatnya kalau manajemen swasta, ke Bapenda," jelasnya.

"Jadi sumber pendapatan untuk pungut pajaknya itu nantinya kalau parkir on-street maupun off-street pihak swasta yang mengelola, jadi bisa di alihkan ke Bapenda semua, supaya ke depannya gak terjadi kebocoran pendapatan daerah lagi terkait sumber pendapatan retribusi parkir ini," imbuh Kent.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwi Agustiar
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us