Dua Warga Asing Suap Pejabat Imigrasi, KPK Lapor ke Negara Asal

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan tinggal diam terhadap dua warga asing yang telah menyuap pejabat imigrasi di kantor imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu bisa terungkap usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan pada Senin hingga Selasa kemarin.
Dari operasi senyap itu, penyidik mengamankan tujuh orang termasuk Kepala Kantor Imigrasi Klas I, Kurniadie. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dua warga negara asing itu menyuap karena diketahui telah menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
"Dua WNA dengan inisial BGW dan MK diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk dengan menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (28/5).
Kedua WNA itu, kata mantan Hakim Ad-Hoc tersebut, bekerja sebagai konsultan dan pemilik dari resort mewah yang dibuka pada pertengahan 2018 lalu.
"Saat ini, kedua warga asing itu sudah kembali ke negara masing-masing usai paspornya dikembalikan (oleh pihak imigrasi). Yang satu kembali ke Australia, satu lagi ke Singapura. Tentu, nanti kami akan berkoordinasi dengan KPK di kedua negara tersebut untuk melaporkan praktik penyuapan yang mereka lakukan," kata dia lagi.
Apa sanksi yang diberikan bagi warga asing apabila terbukti memberikan suap bagi pejabat publik di negara lain? Berapa nominal suap yang diterima oleh pejabat imigrasi di Mataram?
1. Pejabat imigrasi di Mataram baru mau menghentikan proses kasus dua warga asing itu usai diberikan suap Rp1,2 miliar

Berdasarkan konstruksi kasus yang dipaparkan, pejabat imigrasi sudah ditawari suap agar menghentikan perkara penyalahgunaan izin tinggal oleh dua warga asing itu senilai Rp300 juta. Namun, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin menolak dengan alasan nominal sebesar itu terlalu sedikit.
"Dalam proses komunikasi terkait biaya pengurusan kasus tersebut YIR (Yusriansyah) berkoordinasi dengan atasannya KUR (Kurniadie). Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara YRI dan LIL (Liliana) untuk kembali bernegosiasi membahas harga," kata Alex semalam.
Akhirnya, disepakati nilai suap berjumlah Rp1,2 miliar untuk penyelesaian kasus dua warga asing tersebut. Uang itu diserahkan ke pihak imigrasi dengan cara yang tidak biasa.
2. Metode penyerahan uang suap dilakukan dengan cara yang tidak biasa

Dalam mengusut kasus ini, KPK menemukan dua metode yang tidak lazim digunakan dalam kasus-kasus lain. Pertama, soal komunikasi untuk membahas nominal suap. Alih-alih menggunakan kode tertentu, Liliana Hidayat selaku Direktur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok, menuliskan nominal duit yang mereka tawarkan.
"Nominal itu ditulis di sebuah kertas tanpa berbicara. Kemudian YRI (Yusriansyah) melaporkan ke KUR (Kurniadie) untuk mendapatkan arahan dan persetujuan," kata Alex semalam.
Akhirnya, kedua pihak sepakat, nilai suap yang diberikan mencapai Rp1,2 miliar untuk menghentikan perkara dua warga asing. Hal tidak lazim kedua yakni menyangkut penyerahan duit suap.
"LIL (Liliana) memasukan uang Rp1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan kresek itu dimasukan lagi ke sebuah tas. Sesampai di depan ruangan YRI (Yusriansyah), tas kresek hitam berisi Rp1,2 miliar tersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI," tutur Alex menceritakan metode penyerahan duit suap ke pejabat imigrasi.
Yusriansyah kemudian memerintahkan koleganya, penyidik PNS bernama Bagus Wicaksono untuk mengambil uang itu. Sebanyak Rp800 juta diminta oleh Yusriansyah agar diserahkan ke Kurniadie.
3. Warga Singapura yang terbukti menyuap pejabat negara lain bisa dibui lima tahun dan dikenai denda

Lalu, apa ancaman bagi warga asing yang sudah diduga kuat menyuap pejabat imigrasi? Mengutip harian Straits Times, UU Anti Korupsi Singapura menyebut baik warganya bisa diproses apabila melakukan tindak korupsi di luar negeri. Warga asing yang melakukan praktik rasuah bersama warga Negeri Singa di Singapura tetap bisa diproses.
Berdasarkan UU mereka, apabila terbukti warganya melakukan korupsi maka diancam bui hingga 5 tahun dan denda senilai S$100 ribu atau setara Rp1 miliar. Namun, mulai muncul suara bahwa hukuman itu perlu ditambah agar pelaku bisa jera.
Sementara, berdasarkan aturan hukum di Australia, apabila warganya terbukti menyuap pejabat asing maka hukumannya jauh lebih berat. Mengutip situs Global Legal Insights, bagi warga Negeri Kanguru yang terbukti menyua pejabat asing bisa dibui hingga 10 tahun, dikenai denda AU$2,1 juta (setara Rp20 miliar ) atau bahkan bisa keduanya.
4. Kepala imigrasi Klas I Mataram terancam penjara 20 tahun

Akibat perbuatannya, maka Kurniadie dan Yusriansyah terancam hukuman yang berat karena telah menerima suap. Padahal, sebagai penyelenggara negara mereka dilarang untuk menerima uang haram tersebut.
"Sebagai pihak yang disangka telah menerima suap, maka KUR (Kurniadie) dan YRI (Yusriansyah) disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi," kata Alex.
Apabila merujuk ke pasal tersebut maka, Kurniadie dan Yusriansyah dipastikan melewati Lebaran di rutan KPK. Ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara, sebagai pemberi suap, Liliana disangka telah melanggar pasal 5 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001. Ancaman penjara 1-5 tahun. Selain itu, ada pula ancaman denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.