Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Percobaan Pemerkosaan Jurnalis, Media Diminta Jaga Ruang Aman

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan usai kisahnya viral di media sosial. Korban diduga mengalami kekerasan seksual di sebuah kantor media saat dia bekerja sebagai jurnalis di sana.

Menanggapi kasus yang pernah didampingi oleh AJI Jakarta dan LBH Pers sekitar November 2015, dua lembaga ini memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus ini. 

Pertama mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. 

“Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal,” tulis tulis AJI Jakarta dan LBH pers dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/2/2022).

Serta perusahaan media diminta untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.

1. Dukung upaya korban penuhi keadilan bagi dirinya

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua lembaga ini membenarkan pernah mendapat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual berupa dugaan upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan.

“Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan,” tulis AJI Jakarta dan LBH Pers.

2. LBH pers dan AJI Jakarta dampingi korban tapi tak bertemu manajemen redaksi

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (aji.or.id)

Atas permintaan korban, AJI Jakarta dan LBH Pers mendampingi korban dan kemudian mendatangi kantor media tersebut. 

Sesampainya tim pendamping menunggu di ruang tamu dan korban menyampaikan ke redaksinya bahwa tim pendamping korban ada di kantor untuk membicarakan kasus yang menimpanya. 

“Pada akhirnya, tim pendamping tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor,” kata dua lembaga ini.

3. Bukti nyata perempuan belum aman di tempat kerja

Ilustrasi WFO (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam utasnya di media sosial korban memang menjelaskan bahwa dia kesulitan mendapatkan keadilan karena adanya dugaan perlindungan pada pelaku yang merupakan seniornya di kantor. 

AJI Jakarta dan LBH pers sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban, hal ini menunjukkan perempuan belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri.

4. Upaya pemerkosaan dan perlindungan pelaku

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban bercerita mendapat kekerasan seksual pada 2015 lalu secara verbal dari seniornya. Pada saat kejadian terjadi, korban bekerja sebagai seorang jurnalis di media tersebut. Korban juga bahkan pernah mengalami percobaan pemerkosaan yang dilakukan di kantor. 

Dalam utasnya di media sosial, korban mengaku melakukan upaya perlindungan dengan menegur, berteriak minta tolong hingga melaporkan peristiwa itu ke pemimpinnya. Dugaan perlindungan pelaku pun santer dibicarakan karena diduga pemimpin redaksi tak memberi respons banyak soal kasus yang menimpa korban.

Namun, dari kanal media sosialnya, pimpinan redaksi menjawab bahwa laporan korban terkait percobaan pemerkosaan sudah diterima dan ada kesaksian berbeda dari tertuduh dan meminta pihak independen memverifikasi dua cerita berbeda dari korban dan terduga pelaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us