Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Anggota DPR Miryam Haryani Diduga Terima Uang Tersangka Korupsi

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Gowa.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).

1. Miryam diperiksa pada Selasa, 4 Januari

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Miryam diperiksa KPK pada Selasa, 4 Januari 2023. Kali ini, ia diperiksa mengenai aliran dana yang diduga diterimanya saat masih menjabat anggota DPR RI.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ (Dudy Jocom) yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," ujar Ali.

2. KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya tahun 2011, Dono Purwoko; mantan direktur operasi pada PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dan Dudy Jocom.

Dono, Adi dan Dudy diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan, dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

3. Para tersangka diduga minta jatah 7 persen

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemenang lelang ditetapkan pada September 2011, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek. Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar tujuh persen.

Meski pekerjaan belum selesai, pada Desember 2011, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN tersebut, agar dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada kedua proyek.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us