Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka Pencucian Uang

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo, sebagai tersangka kasus pencucian uang. Hal ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP, tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (21/8/2023).

Catur diduga menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us