Eks Gubernur Jatim Soekarwo Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Banprov

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa tentang dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Bantuan Provinsi di Pemkab Tulungagung untuk tersangka Budhi Setiawan.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).
1. KPK juga periksa mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi

Tak hanya Soekarwo, KPK turut memeriksa mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi. Keduanya diperiksa mengenai hal yang sama.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim. Selain itu juga dikonfirmasi terkait proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota," jelas Ali.
2. Budhi Setiawan jadi tersangka berkat pengembangan kasus Bupati Syahri Mulyo

Diketahui, penetapan Budhi Setiawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Budi disebut menerima komisi 7-8 persen karena menyetujui memberikan bantuan keuangan pada Kabupaten Tulungagung senilai Rp79,1 miliar pada 2019.
"Atas alokasi Bantuan Keuangan provinsi Jawa Timur yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka diberikan fee kepada tersangka Budi sebesar Rp3,5 miliar. Fee tersebut diserahkan kepada tersangka di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur,” papar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Kemudian, Budi kembali mendapatkan Rp6,75 Mmliar dari Syahri Mulyo. Uang itu merupakan komisi karena dirinya kembali menyetujui pemberian bantuan keuangan ke Kabupaten Tulungagung senilai Rp30,4 miliar pada 2018 dan Rp29,2 miliar pada 2019.
3. Budhi Setiawan sudah ditahan

Budi saat ini ditahan di Rutan KPK C1. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.