Eks Gubernur Kalsel Paman Birin Mangkir Panggilan KPK Dua Kali

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kembali absen dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang kerap dikenal dengan Paman Birin ini disebut tak hadir tanpa alasan dalam pemanggilan keduanya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Sahbirin dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi pada hari ini. Namun, dia tak penuhi panggilan saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek di Kalimantan Selatan periode 2021-2024.
"Jadi untuk saksi saudara SN (Sahbirin Noor) sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
1. Soal penjemputan paksa Paman Birin

Meski demikian, dia belum bisa memastikan penjemputan paksa Sahbirin Noor akan dilakukan atau tidak, karena hal ini tergatung pada penyidik.
Meski memang Tessa menjelaskan, dalam mekanisme aturan, saksi yang tak memberikan keteragan atau alasan ketidakhadiran secara pasti pertanggungjawbannya bisa saja dijemput.
2. Janji Sahbirin Noor tak akan berakhir seperti Harun Masiku

Selain itu, Tessa juga memastikan agar Sahbirin Noor tak berakhir seperti buronan korupsi lainnya yakni Harun Masiku. Dia menjelaskan, penyidik tengah mengupayakan proses hukum yang ada agar Paman Birin bisa menyelesaikan tanggungjawabnya.
"Apa yang terjadi oleh saudara SN (Sahbirin Noor) ini tidak sama sebagaimana HM (Harun Masiku) yang sampai saat ini juga masih kita cari," kata dia.
3. Status tersangkanya dibatalkan

Seperti diketahui, Sahbirin Noor lolos dari status tersangka lewat praperasilan dalam kasus yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Paman Birin sehingga status tersangka dalam kasus suap tiga proyek yang menjeratnya dicabut.
Ini jadi kali kedua, Sahbirin Noor mangkir panggilan KPK. Surat pencegahan keluar negeri juga sudah dikeluarkan kepadanya sebagai upaya agar dia tak melarikan diri ke luar negeri.
"Direktorat penyidikan sudah mengeluarkan surat pencegahan yang bersangkutan untuk ke keluar negeri," katanya.