Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terjerat dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Kasus ini menyeret nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika hanya menyebut inisial pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah AFI, DDWT, dan ROC.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Ketiga sosok yang dicegah ke luar negeri merupakan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya Rumah Awang Faroek Ishak juga sempat digeledah KPK. Penggeledahan berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa 24 September 2024.