Enam Kementerian Teken SE Daycare, Wihaji: Solusi Orangtua Pekerja

- Menteri Mendukbangga menegaskan layanan daycare sebagai solusi bagi pekerja yang memiliki anak kecil.
- Wihaji menyoroti pentingnya layanan daycare di kota-kota besar dan peran ayah dalam memberikan sentuhan psikologis pada anak.
Jakarta, IDN Times – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan daycare (tempat penitipan anak) sebagai solusi bagi para pekerja yang memiliki anak kecil.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara BKKBN dengan lima kementerian lainnya, yang telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai pembentukan dan penyelenggaraan TPA.
“Kami sudah berdiskusi dengan lima kementerian terkait. Secara teknis, para deputi juga sudah berbicara. Intinya, kami sudah bersinergi untuk mempersiapkan daycare ini,” ujar Wihaji, Rabu (11/12/2024).
1. Negara hadir berikan layanan terbaik

Wihaji menyoroti pentingnya layanan daycare, terutama di kota-kota besar. Para orangtua sering kali kesulitan memastikan anak-anak mereka mendapatkan perhatian saat bekerja.
"Negara harus hadir untuk memberikan ruang dan pelayanan terbaik agar pekerja yang memiliki anak kecil dapat tetap memberikan sentuhan psikologis yang diperlukan anak mereka,” tambah dia.
2. Peran ayah bagi psikologi anak

Wihaji menilai, ayah tidak hanya berperan sebagai penyedia ekonomi, tetapi juga harus memberikan solusi psikologis dan batin bagi anak-anak mereka.
"Sentuhan psikis dari seorang ayah itu penting. Misalnya, meskipun anaknya di daycare, ayah tetap harus meluangkan waktu untuk bermain dengan anaknya. Ini mudah dibicarakan, tetapi pelaksanaannya butuh pengawalan,” kata dia.
3. Enam kementerian teken SE daycare

Diketahui enam kementerian telah meneken SE pembentukan dan penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, yaitu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Surat Edaran Bersama (SEB) ini membahas pembentukan daycare berbagai lingkungan, seperti kementerian, lembaga pemerintah, badan usaha, swasta, dan masyarakat.
Berikut adalah poin-poin utama dari isi SEB tersebut:
1. Mendorong pembentukan TPA dengan standar nasional
2. Menyediakan layanan pendidikan dan pengasuhan di TPA melalui:
- Penyediaan subsidi atau voucher untuk penitipan anak
- Fleksibilitas jam kerja
- Alternatif penyelenggaraan berbasis komunitas
3. Penguatan kapasitas tenaga kerja pengasuhan
4. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan alat dan sistem khusus
5. Sistem data terpadu untuk pengasuhan anak
6. Pendanaan melalui APBN, APBD, CSR, atau kontribusi orangtua