Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Endus Kejanggalan Lelang Proyek, KPK Periksa Dirut PT PP Novel Arsyad

Foto aerial stadion Mandala Krida di Baciro, Kota Yogyakarta. Antara Foto/Hendra Nurdiansyah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama BUMN PT Pembangunan Perumahan, Novel Arsyad. Ia diperiksa tentang kejanggalan lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

"Didalami dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Novel Arsyad, KPK juga memeriksa saksi berlatar belakang swasta. Sosok itu adalah Johanes Christian Nahumury.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikutsertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017," ujar Ali.

2. KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus ini

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara; serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

3. Eks Kadisdikpora Yogyakata divonis 9 tahun penjara

Edy Wahyudi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sebelumnya, Majelis Hakin PN Tipikor Yogyakarta memvonis mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) delapan tahun penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK selama 9 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us