Fakta-Fakta Rezim Prabowo-Gibran di Papua, Impunitas Masih Tinggi

YLBHI menilai dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran belum mewujudkan janji penyelesaian politik Papua, dengan pendekatan militer dinilai lebih dominan daripada jalur politik.
Menurut catatan YLBHI, pembangunan batalion, keterlibatan militer dalam proyek strategis, dan konflik bersenjata berkaitan dengan perampasan tanah adat serta 124.093 pengungsi internal pada 2026.
YLBHI mencatat dugaan kriminalisasi aktivis dan pelajar, penangkapan serta penyiksaan warga, sementara penyelesaian pelanggaran HAM termasuk kasus Paniai dinilai mandek dan impunitas tinggi.
Jakarta, IDN Times – Perwakilan Desk Khusus Papua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Immanuel Gobe, tidak melupakan janji Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan politik di Papua. Namun, setelah dua tahun menjabat, belum ada bukti nyata bahwa janji tersebut telah diwujudkan. Menurut Immanuel, pemerintah justru lebih mengedepankan pendekatan militer dan kepentingan eksploitasi sumber daya alam di Papua.
“Menjadi pertanyaan tersendiri di dua tahun terakhir beliau menjadi presiden, apakah akan menjalankan janjinya untuk menikmati persoalan politik Papua, kita semua saksikan nantI,” ujar Immanuel, dalam Konferensi Pers YLBHI terkait catatan dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Kamis (19/10/2026).
Adanya penguatan militer, konflik bersenjata, kriminalisasi warga, hingga belum tuntasnya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), menunjukkan tingginya impunitas di Papua, yakni situasi ketika pelaku pelanggaran HAM tidak dimintai pertanggungjawaban secara memadai.
Berikut fakta-fakta rezim Prabowo-Gibran di Papua berdasarkan catatan YLBHI.
1. Penguatan militer di Papua semakin meluas

Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang tewas usai terlibat baku tembak dengan pasukan timsus Yonif 315 Garuda dan tim Taipur Koops TNI Habema pada 25 September 2026. (Dok. Kogabwilhan III TNI) Immanuel mengatakan sepanjang 2025 terdapat pembangunan 25 batalion di Papua, ditambah empat Brigade Pangan dan pembentukan satu komando daerah militer, yakni Kodam XXIV/Mandala Trikora di Papua Selatan.
Menurutnya, penguatan aparat tersebut juga berlanjut pada 2026 dengan penambahan personel non-organik. Ia menilai kondisi ini memperluas pendekatan keamanan ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, politik, hingga budaya.
“Dalam kondisi itu menunjukkan bahwa masyarakat sipil lebih sedikit dibanding aparat keamanan di tanah Papua,” ujar Immanuel.
Penguatan militer tersebut turut memperlihatkan semakin dominannya pendekatan keamanan dalam menangani persoalan Papua, dibanding mengutamakan penyelesaian konflik melalui jalur politik.
2. Proyek strategis nasional memicu perampasan tanah adat

Ilustrasi masyarakat adat. (IDN Times/Yuko Utami) Immanuel mengatakan banyaknya keterlibatan militer dalam proyek strategis nasional (PSN) di Papua yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan proyek pembangunan, yang dalam praktiknya diiringi dengan perampasan tanah adat dan teror terhadap masyarakat yang menolak proyek tersebut.
Ia juga menyebutkan penolakan masyarakat adat terhadap pembangunan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) 858 di Biak dan BTP 859 di Supiori, yang disebut menimbulkan persoalan terkait hak masyarakat adat.
“Sehingga kemudian dalam faktanya diciptakan berbagai praktik perampasan tanah adat yang dilakukan oleh perusahaan bersama dengan militer,” kata Immanuel.
Menurut dia, pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan yang dijalankan pemerintah belum sepenuhnya menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang berhak menentukan nasib tanah dan ruang hidup mereka.
3. Konflik bersenjata menyebabkan ribuan warga mengungsi

Empat anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) ketika menyerahkan empat pucuk senjata kepada Pangkoops TNI Habema Brigjen TNI Riyanto. (Dokumentasi Puspen TNI) Immanuel menyebut berdasarkan catatan lembaganya, jumlah pengungsi internal di Papua mencapai 124.093 jiwa pada 2026. Ia menilai pemerintah belum memberikan penanganan yang memadai bagi warga yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal akibat konflik.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan kemanusiaan yang dicatat YLBHI dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Terlepas dari itu dalam setengah tahun juga kami menemukan 12 perseteruan kontak konfigurasi nyata melalui penggunaan drone yang mengantarkan bom ke beberapa tempat, yang mengakibatkan kurang lebih ada 15 warga sipil yang kemudian meninggal dan didalamnya termasuk perempuan dan anak-anak,” kata dia.
Selain itu, dugaan penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap warga di Papua di Sorong dan Yahukimo, yang menurut catatan YLBHI melibatkan anggota militer, memperlihatkan persoalan serius dalam penegakan hukum, dimana aparat yang diduga melakukan pelanggaran tidak diproses secara transparan.
4. Aktivis dan pelajar dikriminalisasi saat menyampaikan pendapat

Penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya oleh kelompok bersenjata di Papua Pegunungan, Rabu (9/9/2026) sore. (Dok. satgas damai cartenz 2026 polri) Menurut Immanuel, sepanjang 2026 terdapat sejumlah kasus yang berkaitan dengan kriminalisasi masyarakat sipil ketika menyampaikan aspirasi politik.
Ia menyinggung dugaan penangkapan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Cenderawasih serta kriminalisasi terhadap dua pelajar yang mengikuti aksi penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua.
Selain itu, tiga mahasiswa yang menyebarkan konten digital terkait tuntutan untuk pemerintah pusat juga menghadapi kriminalisasi dengan pasal makar. Menurut Immanuel, kasus tersebut memperlihatkan penggunaan pasal makar terhadap aktivis yang menyuarakan hak politiknya.
“Ini kemudian menjadi catatan tersendiri sebab setelah KUHP yang baru dimasukkan pasal makar kemudian dipraktikkan untuk mengkriminalisasi aktivis yang mengerjakan hak politik di Papua,” ujar Immanuel.
5. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM dinilai jalan di tempat

Koops TNI Habema meresmikan Kampung Hitadipa sebagai Kampung Papua Damai di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Senin (17/8/2026). (Dok.Koops TNI Habema) Dalam kesempatan ini, Immanuel juga menyampaikan masih terdapat hambatan serius dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua, termasuk kasus-kasus yang telah lama dilaporkan.
Immanuel juga mengatakan bahwa majelis hakim di tingkat kasasi belum dibentuk untuk memeriksa perkara pelanggaran HAM yang berkaitan dengan kasus Paniai.
“Ini menunjukkan bahwa sangat tinggi impunitas yang terjadi di tanah Papua dan itu dibiarkan begitu saja oleh rezim Prabowo sepanjang dua tahun berjalan,” kata Immanuel.
Menurutnya, lambannya penyelesaian kasus pelanggaran HAM memperlihatkan belum kuatnya upaya negara untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.























