Dua Skandal Kasus Besar di Ujung Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Kejagung mengungkap sejumlah kasus besar pada awal pemerintahan Prabowo, termasuk perkara Pertamina, Chromebook, Sritex, impor gula, BGN, serta perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Kasus-kasus tersebut melibatkan dugaan kerugian negara dari ratusan miliar hingga ratusan triliun rupiah, dengan jumlah tersangka yang berbeda-beda.
Penanganan perkara mencakup pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, pelimpahan untuk persidangan, hingga pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Jakarta, IDN Times - Sanitiar Burhanuddin menjadi Jaksa Agung selama dua periode, yaitu saat Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Prabowo Subianto. Dalam dua kepemimpinan presiden itu, Jaksa Agung menyadari perbedaan gaya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau Pak Prabowo kan, wah (sangar) kalau Pak Jokowi (kalem), lain-lain. Kalau tujuannya sama (soal pemberantasan korupsi,” kata ST Burhanuddin kepada IDN Times di Kejagung pada Rabu, 5 Juni 2025.
Prabowo Subianto dalam pidato awal saat dilantik sebagai Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2024 menyatakan fokusnya dalam pemberantasan korupsi. Dia seolah memberi sinyal kepada lembaga penegak hukum untuk segera bertindak mengatasi kebocoran anggaran.
Sinyal itu kemudian ditangkap oleh lembaga penegak hukum dengan pengungkapan kasus-kasus besar pada awal pemerintahannya. Salah satunya, Kejagung yang setidaknya mengungkap tujuh kasus besar dalam rentang dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Waktu itu, Pak Prabowo menyatakan 30 persen. Bahkan mungkin kami merasakannya lebih dari itu. Karena semakin kita gali, semakin banyak kebocoran-kebocoran yang terjadi, dan ini adalah menjadi tanggung jawab kita bersama, anak bangsa,” kata Burhanuddin.
1. Korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina

Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023, Alvian Nasution (IDN Times/Irfan Fathurohman) Pada awal periode Prabowo Subianto, Kejagung mengawali membongkar kasus Pertamina pada 25 Februari 2025. Sebanyak 18 orang menjadi tersangka dalam kasus dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Kasus ini kian disorot usai Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak sebagai tersangka. Raja minyak itu hingga kini masih buron.
Jaksa Agung membantah isu soal kasus di Pertamina hanya untuk mengganti “pemain lama” dengan “pemain baru.”
“Gak benar lah itu! Bagi saya, ganti harus kita tindak lagi. Pusing amat. Gak ada urusan. Kalau ada pengganti, ini benar-benar diganti. Penggantinya melakukan perbuatan itu lagi, ya, sikat lagi,” ujar Burhanuddin.
2. Korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman) Pada 20 Mei 2025, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) era Menteri Nadiem Makarim.
Kasus ini pertama kali disorot usai Kejagung menggeledah apartemen mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei. Selain itu, rumah mantan konsultan individu Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, di Cilandak Jakarta Selatan juga digeledah pada 23 Mei 2025.
Terdapat empat tersangka awal yang diumumkan Kejagung, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Publik sempat mempertanyakan Nadiem yang tak kunjung diperiksa dalam kasus ini.
“Untuk memeriksa seseorang itu akan melihat dulu ada kesaksian-kesaksian apa dari yang terdahulunya. Jadi kami, kalau nanti ada dan akan mengarah ke sana saya tidak akan tebang pilih siapa pun, ya, kami akan panggil,” ujar dia.
Akhirnya, Nadiem diperiksa pertama kalinya 23 Juni 2025. Dia kemudian diperiksa untuk kedua kalinya pada 15 Juli 2025 dan baru ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa ketiga kalinya pada 4 September 2025.
Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini sebesar Rp1,98 triliun. Namun, hingga saat ini, pengembalian uang dari tersangka dan pihak-pihak terkait di Kemendikbud baru hampir Rp10 miliar.
3. Kasus korupsi di Sritex

Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IDN Times/Irfan Fathurohman) Perusahaan raksasa di bidang tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024). Informasi ini kemudian ramai diperbincangkan di tengah masa transisi kepemerintahan Prabowo.
Pada 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex.
Penyidik juga menetapkan adik Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan dan 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800 Lalu, dari Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170 dan Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018. Jika ditotal maka seluruhnya berjumlah sekitar Rp1,088 triliun.
4. Korupsi impor gula berakhir abolisi terhadap Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar) Kasus korupsi impor gula mulai diselidiki Kejagung sejak era Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Oktober 2023. Satu tahun kemudian, Kejagung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober 2024.
Setelah Jokowi lengser dan Prabowo baru sembilan hari menjabat, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Tom Lembong diduga memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, padahal Indonesia saat itu disebut mengalami surplus stok gula.
Gula yang diimpor tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga negara alami kerugian Rp194,71 miliar. Tom divonis 4,5 tahun penjara.
Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menandatangani dua Keputusan Presiden (Keppres) sekaligus. Pertama, Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Kedua, Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
5. Kasus korupsi di BGN

Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Pada awal September 2026, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam dua klaster. Pada klaster pertama, Kejagung telah melimpahkan enam orang tersangka untuk segera disidangkan.
Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), vendor penyedia motor listrik BGN.
Dalam klaster jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dadan, Lodewyk dan Sony disuga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Teranyar, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik BGN. Mereka adalah Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN, Kolonel Budi Utomo (BU), berperan mengondisikan proses pengadaan, HPS, serta pemenangan vendor.
Kemudian, Komisaris PT ASE dan PT YAT Andri Mulyono (AM), berperan bersekongkol mengatur skema pengadaan dan pemenangan proyek.
Direktur PT ASE dan PT AKI berinisial GB yang berperan memfasilitasi dan menyetujui rekayasa proses lelang vendor. Direktur PT YAT, inisial YY berperan sebagai pihak penyedia yang menerima pengondisian proyek dan Direktur PT ASE, inisial AA, berperan aktif bersama jajaran penyedia lainnya dalam pelaksanaan pengadaan bermasalah ini.
Kasus ini bermula dari pengadaan 19.269 unit motor listrik operasional untuk mendukung tata kelola Program MBG. Proses pengadaan diduga kuat diakali dan dikondisikan sejak awal, mulai dari penentuan pemenang lelang, rekayasa spesifikasi teknis, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Di lapangan, ditemukan banyak penyimpangan, seperti ribuan unit kendaraan yang dikirim tanpa dilengkapi baterai hingga tidak adanya pelat nomor kendaraan dinas.
Berdasarkan penghitungan dan temuan penyidik Kejaksaan Agung, tindakan rekayasa serta penyerahan barang yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek pengadaan motor listrik ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 (Rp863,8 miliar).
6. Kasus korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman) Di tengah pengusutan kasus korupsi di BGN, Jampidsus saat itu, Febrie Adriansyah diumumkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan sejumlah perkara korupsi skala besar yang ditangani Kejagung.
Uang hasil tindak pidana korupsi tersebut kemudian disamarkan dan dialirkan melalui berbagai lini bisnis, mulai dari usaha kuliner, penukaran valuta asing (money changer), sektor pertambangan batu bara dan nikel, perkapalan, konstruksi, hingga penempatan modal pada puluhan perusahaan dan yayasan.
Uang tunai juga ditukarkan ke dalam mata uang asing guna menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Dalam kasus ini Febrie berperan utama memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk meminta atau menerima uang pemerasan serta gratifikasi dari para pihak yang terjerat atau bermasalah hukum, salah satunya Tan Kian.
Don Ritto alias Idon berperan bersama Febrie menggunakan kantor hukum untuk menampung dan mengondisikan penerimaan dana dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Nurman Herin berperan membantu proses pencucian uang dan penyembunyian aset hasil tindak pidana dan
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan total nilai hasil korupsi, pemerasan, dan TPPU yang diterima serta disamarkan oleh Febrie Adriansyah bersama para koleganya mencapai Rp346,7 miliar ditambah 440.990 dolar AS (setara sekitar Rp7,9 miliar) sehingga keseluruhan nilai pencucian uang ditaksir mencapai sekitar Rp354,6 miliar.
Selain nilai TPPU tersebut, rangkaian penyimpangan pada kasus-kasus korupsi yang melatarbelakangi penanganan perkara ini diperkirakan menimbulkan dampak kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.





















