Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakta-fakta Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo di Kasus Lobster

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap ekspor benur atau benih bening lobster (BBL).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Eks Politikus Partai Gerindra itu terbukti melangar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Berikut sederet faktanya:

1. Edhy Prabowo harus bayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan 77 dolar AS

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa. Selain itu, Edhy juga kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik. 

"Selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Jaksa. 

2. Edhy Prabowo dianggap tak memberi teladan saat menjabat sebagai menteri

Edhy Prabowo memegang udang di tambak daerah Kuala Secapah, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Instagram.com/edhy.prabowo

Dalam menimbang tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa Edhy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meski begitu, terdapat sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan hukuman bagi mantan anggota DPR itu 

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita," ujar Jaksa.

3. Edhy Prabowo tak merasa salah tapi tetap akan bertanggung jawab

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Menanggapi tuntutan Jaksa, usai sidang Edhy Prabowo mengaku tak merasa bersalah dan tak punya wewenang. Menurutnya, seluruh bukti persidangan juga menunjukkan hal tersebut. 

Meski demikian, ia mengaku bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya hal itu sebagai bentuk tanggung jawab karena tak bisa mengendalikan para stafnya. 

"Kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy Prabowo.

4. Jaksa juga tuntut mantan sekretaris pribadi hingga staf khusus Edhy Prabowo

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jaksa juga menuntut orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih bening lobster ini. Mereka yang dituntut adalah mantan Sekretaris Pribadi dan Staf Khusus Edhy Prabowo serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK). Adapun tuntutannya sebagai berikut: 

Andreau Misanta Pribadi (mantan Staf Khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan 

Safri (Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo? dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan 

Amiril Mukminin (Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan 

Ainul Faqih (Staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan 

Sidwadhi Pranoto Loe (Pemilik PT ACK) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us