Fakta-fakta Tuntutan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo di Kasus Lobster

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap ekspor benur atau benih bening lobster (BBL).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Eks Politikus Partai Gerindra itu terbukti melangar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berikut sederet faktanya:
1. Edhy Prabowo harus bayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan 77 dolar AS

Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa. Selain itu, Edhy juga kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik.
"Selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Jaksa.
2. Edhy Prabowo dianggap tak memberi teladan saat menjabat sebagai menteri

Dalam menimbang tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa Edhy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meski begitu, terdapat sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan hukuman bagi mantan anggota DPR itu
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita," ujar Jaksa.
3. Edhy Prabowo tak merasa salah tapi tetap akan bertanggung jawab

Menanggapi tuntutan Jaksa, usai sidang Edhy Prabowo mengaku tak merasa bersalah dan tak punya wewenang. Menurutnya, seluruh bukti persidangan juga menunjukkan hal tersebut.
Meski demikian, ia mengaku bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya hal itu sebagai bentuk tanggung jawab karena tak bisa mengendalikan para stafnya.
"Kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy Prabowo.
4. Jaksa juga tuntut mantan sekretaris pribadi hingga staf khusus Edhy Prabowo

Jaksa juga menuntut orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih bening lobster ini. Mereka yang dituntut adalah mantan Sekretaris Pribadi dan Staf Khusus Edhy Prabowo serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK). Adapun tuntutannya sebagai berikut:
Andreau Misanta Pribadi (mantan Staf Khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Safri (Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo? dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Amiril Mukminin (Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Ainul Faqih (Staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan
Sidwadhi Pranoto Loe (Pemilik PT ACK) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.