Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gadis Disabilitas di Bandung Diperkosa Hingga Hamil

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • KemenPPPA memastikan keselamatan dan kesehatan ibu serta janin korban TPKS disabilitas di Bandung.
  • Korban adalah penyandang disabilitas sensorik rungu yang bekerja di warung makan dan diduga menjadi korban lebih dari satu pria.
  • Korban berhak mendapatkan aksesibilitas, akomodasi, dan privasi yang layak sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jakarta, IDN Times - Remaja putrì penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan lebih dari satu pria di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, memastikan anak yang dikandung korban dalam kondisi sehat, selamat, dan bersama orang tuanya mendapatkan pendampingan selama menjalani proses hukum.

"Kami prihatin dengan dugaan kasus TPKS penyandang disabilitas yang kondisinya kini sedang hamil. Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung untuk memberikan pendampingan kepada korban termasuk saat melaksanakan pemeriksaan di Kepolisian," kata dia dalam keterangannya dikutip Selasa (7/1/2025).

1. Korban berpacaran dengan salah satu pelaku

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil koordinasi dengan Dinas PPPA Kota Bandung, korban adalah penyandang disabilitas sensorik rungu yang bekerja di warung makan setiap harinya.

Di situlah, korban bertemu dengan pelaku yang mengajaknya berpacaran, dan suka meminta uang darinya. Jumlah pelaku diduga tidak hanya satu namun mencapai sembilan orang, dan dua diantaranya tidak dikenal korban.

2. Memastikan keselamatan dan kesehatan ibu serta janin

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar di Festival ekspresi anak di Ancol, Jakarta utara "Anak Terlindungi, Indonesia Maju: Anak Cerdas, Berinternet Sehat" sebagai rangkaian Hari Anak Nasional yang digelar KemenPPPA, Kamis (18/7/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

KemenPPPA memastikan agar korban yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih di dalam kandungan dikawal keselamatan dan kesehatannya.Nahar juga menyampaikan ada hak-hak korban disabilitas yang perlu diperhatikan. Apalagi, dalam kasus ini korban adalah penyadang disabilitas.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban penyandang disabilitas berhak mendapatkan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk pemenuhan hak-haknya. Hal ini mencakup, antara lain, hak atas restitusi atau ganti rugi, pendampingan psikologis, serta penyediaan penerjemah jika diperlukan. Selain itu, opsi penempatan sementara di rumah aman juga bisa dipertimbangkan," katanya.

3. Hormati privasi korban dan keluarga

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)

Nahar juga menyoroti bagaimana kasus ini telah mendapat atensi publik dan mengundang perhatian dari berbagai pihak yang ingin membantu korban. Hal tersebut patut diapresiasi, tapi diharapkan masyarakat sekitar bisa menjaga privasi korban.

"Kami berharap para pihak yang mendorong penyelesaian kasus ini dapat menghormati privasi korban dan keluarga. Terlebih saat ini korban sedang hamil dan perlu dipastikan agar tidak mengalami kelelahan ketika mengakses layanan pemulihan dan menjalani proses pemeriksaan," kata Nahar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us