Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gerindra: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Tidak Memenuhi Syarat

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Intinya sih...
  • Menurut Partai Gerindra Rahayu Saraswati hanya mengundurkan diri secara lisan kepada partai.
  • Menurut MKD pengunduran diri tidak memenuhi syarat hukum.
  • MKD menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota parlemen 2024-2029. Dasco mengklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan perempuan yang akrab disapa Sara.

Dasco menjelaskan, selama ini tidak ada laporan yang disampaikan ke Mahkamah Partai Gerindra. Salah seorang kader di partainya mendesak agar mahkamah partai menolak pengunduran diri Sara sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Selain itu, Dasco mengatakan, cuplikan video yang beredar di publik merupakan video lama yang sudah tidak relevan.

"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan, baik ke mahkamah partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan, oke," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

1. Baru mengundurkan diri secara lisan

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad-Rahayu Saraswati
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, Dasco mengatakan, Saraswati menyatakan mengundurkan diri baru secara lisan, belum ada pernyataan secara tertulis yang disampaikan kepada mahkamah partai. Dasco juga mengatakan, Partai Gerindra tidak menonaktifkan Sara.

"Kemudian ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri, dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

2. Pengunduran diri Rahayu Sarswati tak memenuhi syarat

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (IDN Times/Amir Faisol)

Mahkamah Partai Gerindra juga menimbang adanya petisi yang telah ditandatangani 30 ribu pendukung Sara. Karena itu, mahkamah menyatakan pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat secara hukum.

"Kemudian, mempertimbangkan hal-hal tersebut, termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya sara itu, ke mahkamah partai, 30 ribu kalau gak salah itu, apa 15 ribu petisi," kata Dasco.

Dengan demikian, Mahkamah Partai Gerindra menyatakan Sara masih berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

"Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduruan dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029," sambungnya.

Dasco menambahkan, putusan Mahkamah Partai Gerindra tersebut dikirim ke MKD DPR RI. Setelah dilakukan pemeriksaan, MKD tidak pernah menerima laporan terhadap Sara.

"Nah, keputusan mahkamah partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya memutuskan putusan itu," kata dia.

3. MKD tolak pengunduran diri Rahayu Saraswati

Rahayu Saraswati dalam sesi "Creative Industries and Cultural Heritage: Blending Tradition with Modernity" di acara IMGS pada Rabu (23/10/2024). (IDN Times/Tata Firza)
Rahayu Saraswati dalam sesi "Creative Industries and Cultural Heritage: Blending Tradition with Modernity" di acara IMGS pada Rabu (23/10/2024). (IDN Times/Tata Firza)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah meninjau surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, perihal surat keterangan terkait keanggotaan Rahayu Saraswati.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya menolak permohonan pengunduran diri yang diajukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Dek Gam kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dek Gam menyatakan, penolakan itu diambil setelah pihaknya mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Pramono Instruksikan PAM Jaya Segera Perbaiki IPA Pulogadung

30 Okt 2025, 22:13 WIBNews