KPK Buka Peluang Serahkan Kasus Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pelimpahan kasus dugaan suap Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung. Hal ini disebut sudah menjadi pembahasan Pimpinan KPK dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi.
"Pak Alex (Wakil Ketua KPK) pun sependapat, lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksan lebih komprehensif," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dalam tayangan YouTube KPK, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Disebut Rugikan Perekonomian Negara, Surya Darmadi: Saya Gak Korupsi!
1. KPK sedang berkoordinasi
Karyoto menilai pelimpahan kasus ke Kejaksaan akan membuat penanganan perkara Surya Darmadi lebih cepat. Selain itu, pelimpahan juga meminimalisir tumpang tindih penyidikan di KPK dan Kejaksaan Agung.
"Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ (melimpahkan)," ujar Karyoto.
Baca Juga: Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara dan Perkaya Diri hingga Rp86,5 T
2. Surya Darmadi diburu KPK 3 tahun, serahkan diri ke Kejagung dalam 15 hari
Surya Darmadi merupakan buronan KPK sejak 2019. KPK menetapkannya sebagai tersangka suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Belakangan, Kejaksaan Agung juga menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung menetapkannya sebagai buronan. Dalam 15 hari, Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setibanya dari Taiwan.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Rp104,1 Triliun, Surya Darmadi Segera Diadili
3. Surya Darmadi didakwa oleh Kejaksaan merugikan negara Rp86,5 triliun
Perkara Surya Darmadi di Kejaksaan Agung pun telah naik ke persidangan. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian negara senilai Rp86,5 triliun.
Ia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar Rp7,1 triliun serta merugikan negara Rp78,8 triliun. Jika terbukti, maka ini jadi kerugian negara akibat korupsi paling besar di Indonesia.