Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guys, Kamu Bisa Ikut Upacara HUT Ke-76 RI Virtual Loh! Ini Caranya

Pengibaran Bendera saat pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-75 pada Senin, (17/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Pengibaran Bendera saat pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-75 pada Senin, (17/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali akan menggelar upacara HUT ke-76 Republik Indonesia secara virtual pada 17 Agustus 2021. Langkah ini diterapkan karena pandemik COVID-19 di Tanah Air belum mereda.

Upacara di Istana Merdeka yang akan dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut bisa diikuti masyarakat secara virtual loh. Kementerian Sekretariat Negara membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin secara langsung turut berpartisipasi.

"Meskipun dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, semangat merayakan hari kemerdekaan tetap ada dan bergelora. #SobatSetneg juga tetap bisa mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi secara virtual di Istana Merdeka, lho!" tulis Kemensetneg di akun Instagram @kemensetneg.ri, Minggu (1/8/2021).

Bagaimana cara daftarnya? Apa saja syaratnya?

1. Cara daftar ikut upacara HUT ke-76 RI

Masyarakat bisa mendaftarkan diri mengikuti upacara HUT ke-76 RI secara online. Berikut alur pendaftarannya:

1. Buka tautan pandang.istanapresiden.go.id.
2. Pilih menu "Daftar" di bagian kanan atas.
3. Isi data diri pada formulir pendaftaran.
4. Centang bagian "I'am not a robot".
5. Centang bagian"Dengan melanjutkan, saya siap mematuhi persyaratan dan ketentuan yang telah saya baca dan pahami".
6. Klik tombol "Simpan".
7. Notifikasi pendaftaran akan muncul pada nomor WhatsApp dan email yang didaftarkan.
8. Tekan tombol konfirmasi pada email. Selamat pendaftaran Anda berhasil.
9. Cek berkala WhatsApp dan email secara berkala untuk informasi selanjutnya.

2. Syarat dan ketentuan ikut upcara virtual HUT RI

Paskibraka saat pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-75 pada Senin, (17/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Paskibraka saat pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-75 pada Senin, (17/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Namun, ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengikuti upacara virtual HUT ke-76 RI. Syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Mendaftarkan diri melalui pandang.istanapresiden.go.id.
2. Berusia minimal 6 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berada di tempat kondusif saat video conference.
5. Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing.
6. Pastikan perangkat kamera dan mikrofon berjalan dengan baik.
7. Diperkenankan memakai pakaian adat saat upacara berlangsung.
8. Memeriksa email terkait informasi gladi dan hari pelaksanaan.

3. Alasan pemerintah gelar upacara HUT ke-76 RI virtual

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengatakan tahun ini pemerintah akan kembali menggelar upacara peringatan 17 Agustus 1945 secara virtual. Adapun peserta yang hadir di Istana Merdeka jumlahnya terbatas, sementara masyarakat akan diundang mengikuti upacara melalui virtual.

Upacara secara virtual ini masih dijalankan pemerintah lantaran pandemik COVID-19 masih melanda Tanah Air. Kendati, Pratikno yakin semarak 17 Agustus tidak akan mati meski digelar secara virtual.

"Tahun ini sebenarnya kita berharap sudah bisa luring, tapi kenyataannya pandemik masih berlanjut, sehingga pemerintah masih menjalankan upacara digelar secara minimalis juga sesuai protokol kesehatan ketat dan masyarakat berpartisipasi secara daring," ujar Pratikno dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/7/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us