Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Habis 9 Januari, Masa Penahanan Ferdy Sambo dan Richard Diperpanjang?

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Masa penahanan terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berakhir pada Senin 9 Januari 2023 mendatang. Masa penahanan para terdakwa pun berpeluang diperpanjang karena persidangan belum selesai.

"Setelah masa berakhirnya penahanan Majelis Hakim nanti pada 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, nanti pasti melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (3/1/2023).

Djuyamto mengatakan hal itu telah diantisipasi pengadilan. Sehingga, para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal tidak akan bebas.

"Perpanjangan 60 hari itu sejak 10 Januari 2023. Selama 30 hari dulu perpanjangan pengadilan tinggi yang pertama, kalau itu belum selesai lagi, mohon lagi (perpanjangan penahanan) 30 (hari) yang kedua," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

3 Catatan Kritis Wamentan Sudaryono untuk Holdingisasi BUMN Indonesia

15 Des 2025, 23:38 WIBNews