Hakim Pertimbangkan Gugatan Korban Kasus Bansos ke Juliari Batubara

Jakarta, IDN Times - Gugatan koalisi masyarakat yang menjadi korban perkara korupsi bantuan sosial COVID-19 senilai Rp16 juta kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya telah sampai ke tangan hakim. Majelis Hakim berjanji akan segera mempertimbangkan gugatan itu dengan perkara yang tengah dijalani Juliari.
"Permohonan ini sudah kami terima, segera kami musyawarahkan, karena baru hari ini sampai ke Majelis Hakim ya. Nanti kami akan pertimbangkan apakah memenuhi syarat atau tidak," kata Hakim.
1. Ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan hakim kasus Juliari sebelum menerima gugatan

Majelis hakim mengatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan gugatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, untuk menggabungkan perkara bukan hal yang mudah.
"Karena berdasarkan ketentuan Pasal 98 KUHAP, penggabungan itu ada waktu kapan diajukan dan syarat-syarat yang berlaku dalam penggabungan suatu perkara," jelas Hakim.
"Ada setidaknya tiga kriteria utama yang harus dipenuhi suatu gugatan dapat dipertimbangkan dengan sebuah penetapan bukan keputusan," tambahnya.
2. Kuasa Hukum yakin gugatannya sudah penuhi syarat

Kuasa hukum korban Bansos COVID-19, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa secara normatif berkas penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Bahkan, legal standing dari para penggugat pun terpenuhi.
"Betapa tidak, belasan orang yang menjadi penggugat adalah korban bansos yang berdomisili di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sehingga erat kaitannya dengan praktik korupsi yang dilakukan oleh Juliari," ujarnya kepada dalam keterangan kepada IDN Times.
3. Hakim dinilai tak punya alasan menolak gugatan korban bansos COVID-19

Tak hanya itu, Nelson mengatakan kausalitas dari praktik kejahatan Juliari dengan dampak yang diderita oleh para korban pun telah kami jelaskan dalam berkas gugatan. Hal ini penting karena menjadi salah satu syarat utama yang diatur dalam Pasal 98 KUHAP.
"Maka dari itu, bagi kami, tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut. Keputusan hakim nanti sekaligus menjadi ajang pembuktian keberpihakan majelis pada korban praktik korupsi yang sedang mencari keadilan," ujarnya.



















