Hakim Terima Dolar Singapura 2 Hari Jelang Vonis Bebas Ronald Tannur

- Hakim menerima suap dalam kasus pembunuhan Dini Sera
- Mangapul menjadi saksi, ungkap penerimaan uang dolar Singapura menjelang vonis bebas
- Uang suap dibagi-bagi ke berbagai pihak, termasuk hakim yang mengadili Ronald Tannur
Jakarta, IDN Times - Hakim yang bebaskan pelaku pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, disebut menerima uang dolar Singapura dua hari menjelang vonis bebas diberikan. Hal itu diungkapkan Hakim Mangapul yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kali ini, Mangapul hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Zarof Ricar (Mantan Pejabat Mahkamah Agung), Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur), dan Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur).
"Apakah penerimaan tersebut sebelum dilakukannya putusan dalam perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa, Senin (3/3/2025)
"Itu menjelang dua hari ya kalau nggak salah saya baru putus," jawab Mangapul.
1. Hakim langsung musyawarah usai sidang tuntutan Ronald Tannur

Mangapul mengatakan, majelis hakim langsung bermusyawarah usai sidang tuntutan Ronald Tannur. Dia mengatakan Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim juga sempat menyebut 'kita satu pintu' soal vonis bebas Tannur.
"Apakah pada saat itu sudah dilakukan musyawarah majelis?" tanya jaksa.
"Makanya tadi kan saya bilang, setelah tuntutan, kami langsung musyawarah, setelah kami pendapat kami sama, untuk, berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas. Terus Pak Erintuah Damanik mengatakan hari itu, 'kita satu pintu ya' katanya. Saya waktu itu tafsiran saya apakah satu pintu maksudnya ini, karena kami sepakat bebas atau yang lain, saya nggak tahu. Terus berapa hari setelah itu, ya dia panggil kami, ketemu di ruangan saya itu lah yang saya ceritakan," ujar Mangapul.
2. Uang dari pengacara Ronald Tannur dibagi-bagi

Mangapul menjelaskan, 140 dolar Singapura yang diberikan Lisa Rachmat dibagi-bagi ke berbagai pihak. 20 ribu dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya Rido Suparmono, 10 ribu dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera pengganti, dan sisanya untuk tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur.
"10 ribu untuk panitera pengganti Pak Siswanto, nah sisanya kami bagi tiga. Jadi saya dapat 36 ribu, berdua, sisa 38 sama beliau. Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua karena beliau bilang, Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi, melalui Pak Wakil, 'eh jangan lupa aku' ah begitu. Jadi dia yang bilang sama kami, eh kita sisihkan sama Pak Ketua karena berapa kali kami berdua ketemu dia ingatkan saya katanya begitu," kata Mangapul.
3. Hakim terima suap demi bebaskan pelaku pembunuhan

Dalam kasus ini, tiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap senilai total Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau stara Rp3,6 miliar terkait bebasnya Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.
Uang itu berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa mendapatkan uang tersebut dari Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur.
Kasus ini turut menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mantan Ketua PN Surabaya, Rido Suparmono.