Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hari Ketiga Pendaftaran, KPU: 40 Parpol Nasional Punya Akses Sipol

Hari Ketiga Pendaftaran, KPU: 40 Parpol Nasional Punya Akses Sipol
Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan, hingga saat ini sudah ada 40 partai politik (parpol) yang memiliki akun untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pada Rabu (3/8/2022), merupakan hari ketiga tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran tersebut sudah dibuka sejak 1 hingga 14 Agustus 2024 mendatang.

"Jadi, total parpol tingkat nasional yang memiliki akun Sipol sebanyak 40 parpol. Ini belum termasuk partai lokal Aceh," ujar Idham di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.

  1. 1. Parpol pemilik akun Sipol bertambah

    Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)
    Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

    Idham mengatakan, terdapat satu parpol nasional yang baru saja mendapatkan akun Sipol, yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB).

    "Ada tambahan partai politik nasional di nomor 40, yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu," kata Idham.

  2. 2. Rekapitulasi parpol yang memiliki akun Sipol

    Rapat KPU, Bawaslu, dan partai politik terkait Agenda Rakor Pembahasan SIPOL. (IDN Times/ Yosafat Diva)
    Rapat KPU, Bawaslu, dan partai politik terkait Agenda Rakor Pembahasan SIPOL. (IDN Times/ Yosafat Diva)

    Adapun rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 2 Agustus 2022 pukul 21.45 sebagai berikut:

    •  Partai Nasional
      1. Partai Golongan Karya
      2. Partai Bhinneka Indonesia
      3. Partai Hati Nurani Rakyat
      4. Partai Bulan Bintang
      5. Partai Swara Rakyat Indonesia
      6. Partai Rakyat Adil Makmur
      7. Partai Persatuan Indonesia
      8. Partai Demokrat
      9. Partai Nasdem
      10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
      11. Partai Solidaritas Indonesia
      12. Partai Keadilan dan Persatuan
      13. Partai Ummat
      14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
      15. Partai Kebangkitan Nusantara
      16. Partai Pandu Bangsa
      17. Partai Persatuan Pembangunan
      18. Partai Republikku Indonesia
      19. Partai Keadilan Sejahtera
      20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
      21. Partai Garda Perubahan Indonesia
      22. Partai Gerakan Indonesia Raya
      23. Partai Amanat Nasional
      24. Partai Negeri Daulat Indonesia
      25. Partai Buruh
      26. Partai Berkarya
      27. Partai Kebangkitan Bangsa
      28. Partai Reformasi
      29. Partai Kedaulatan
      30. Partai Republik
      31. Partai Mahasiswa Indonesia
      32. Partai Pelita
      33. Partai Pemersatu Bangsa
      34. Partai Rakyat
      35. Partai Damai Kasih Bangsa
      36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
      37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
      38. Partai Republik Satu
      39. Partai Kedaulatan Rakyat
      40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

     

    • Partai Politik Lokal Aceh
      1. Partai Adil Sejahtera
      2. Partai Aceh
      3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
      4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
      5. Partai Islam Aceh
      6. Partai Darul Aceh
      7. Partai Nanggroe Aceh
      8. Partai Amanah Reformasi (PAR)
  3. 3. Sudah ada 11 parpol yang mendaftar ke KPU RI

    Logo KPU (journal.kpu.go.id)
    Logo KPU (journal.kpu.go.id)

    Diketahui, sejak dua hari dibuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu, sudah ada 11 parpol yang mendaftarkan diri ke KPU RI.

    Pada hari pertama, sebanyak sembilan partai mendaftar, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

    Kemudian, pada hari kedua dan ketiga, masing-masing hanya ada satu partai yang mendaftar, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda. Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 sendiri digelar mulai 1-14 Agutus 2024.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More