Haris-Fatia Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Contoh Tak Takut Berpendapat

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar, M Isnur, mengatakan jika vonis bebas keduanya dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan adalah contoh agar masyarakat tak takut berpendapat.
Dia mengapresiasi Haris dan Fatia yang sejak awal tidak mundur menjaga integritas dalam kasus yang menjerat mereka.
“Ini menjadi contoh kepada seluruh rakyat Indonesia kepada aktivis, mahasiswa, pelajar jurnalis dan lain-lain untuk yang tidak takut berbicara atau tidak takut menyampaikan kritik dan pendapat tidak takut menghadapi para penguasa yang kemudian secara semena-mena melaporkan, yang gada mundur sedikitpun,” kata dia seperti kutip di Youtube Jakartanicus, Senin (8/1/2024).
1. Jangan takut dan mundur untuk menyampaikan kritik

Isnur turut mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis tidak bersalah Fatia dan Haris hari ini. Menurut dia, ini jadi jaminan bahwa orang akan dilindungi hukum saat menyampaikan pendapatnya.
“Hakim pengadilan membebaskan, itu pesan yang sangat jelas buat semua orang jangan takut, jangan mundur, jangan kemudian berhenti untuk menyampaikan kritik,” kata dia.
2. Kajian cepat yang dibahas adalah soal masyarakat Papua

Fatia dan Direktur Lokataru Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Video itu berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut. Luhut bahkan pernah hadir dan memberikan kesaksian terkait kasus ini.
Isnur mengatakan, tujuan awal penelitian dan podcast adalah mendorong, membuka dan kemudian membantu orang-orang Papua.
“Saat ini mereka mengalami kekerasan, pelanggaran HAM dimana-dimana, terus setiap hari,” katanya.
3. Terbukti tak bersalah dan dipulihkan nama baiknya

Keduanya tidak terbukti bersalah, vonis ini bacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Amar putusan ini hakim juga memulihkan hak Fatia dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Fatia dan Haris disebut tak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.