Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto dan Harun Masiku Sempat Datangi Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut pernah bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku mendatangi ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. Hal itu terungkap dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hal ini bermula ketika Komisi Pemilihan Umum menetapkan Riezky Aprilia sebagai Caleg PDIP terpilih dari Dapil Sumatra Selatan I untuk ke DPR RI, bukan Harun Masiku sesuai permohonan PDIP. Sebab, Riezky meraih suara terbanyak di dapilnya, sedangkan Harun berada empat peringkat di bawahnya.

"Oleh karena KPU tidak mengabulkan permohonan dari DPP PDIP, maka pada tanggal 13 September 2019, DPP PDIP meminta fatwa kepada Mahkamah Agung karena perbedaat tafsir antara KPU dengan DPP PDIP dengan mengajukan surat kepada Ketua MA yang ditandatangani Terdakwa selaku Sekjen PDIP dan Yasonna selaku Ketua DPP PDIP," ujar Jaksa, Jumat (14/3/2025).

Pada 23 September 2019, MA menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 yang menyatakan penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan ke pimpinan partai politik. 

"Pada saat fatwa MA diterbitkan MA, Terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua MA Hatta Ali dan menerima Fatwa tersebut," ujar Jaksa.

Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau Rp600 juta. Suap itu diberikan demi meloloskan Harun Masiku ke DPR.

Tak cuma itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto disebut membuat Harun Masiku berhasil melarikan diri dan buron sampai saat ini serta memerintahkan untuk merendam ponselnya.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melangar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us