Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Disebut Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Kamis 20 Feberuari

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto direncakan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Rencananya Mas Hasto akan datang bersama penasihat hukum," ujar Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

1. Hasto sempat disebut minta penundaan pemeriksaan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, rencana Hasto kembali meminta penjadwalan pemeriksaan ulang diungkapkan Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya. Ronnya beralasan Hasto sedang menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengajuan praperadilan ini adalah hak hukum kami yang diperbolehkan oleh undang-undang, dan ini masih bagian dari substansi menggugat penetapan tersangka yang kami ajukan kemarin, namun belum tersentuh oleh haki," ujar Ronny saat dihubungi.

"Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh pra peradilan lagi dengan menunda pemanggilan," tambahnya.

2. Hasto seharusnya diperiksa 17 Februari, tapi mangkir

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Hasto seharusnya diperiksa KPK pada Senin, 17 Februari 2025, tetapi ia mangkir.

Hasto melalui kuasa hukumnya mengatakan alasan tidak memenuhi panggilan KPK, lantaran tengah kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta.

3. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us