KPK Dalami Isi Chat Suami Eks Komisioner Bawaslu Terkait Kasus Hasto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde. Ia diperiksa terkait kasus perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Didalami terkait chat yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara suap KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan menghalang-halangi penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (18/2/2025).
1. Suami eks komisioner Bawaslu akui ditanya perkara

Adrial diperiksa KPK pada Senin, 17 Februari 2025. Ia mengaku diperiksa terkait perkara.
"Ya keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio. Jadi kaitannya lebih ke arah yang lalu ya, yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui, karena saya sebagai suami dan aktivitas istri saya adalah aktivitas yang masing-masinglah ya," ujar Adrial.
2. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

Diketahui, KPK menetapkan Hasto bersama-sama dengan eks caleg PDIP Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Tak cuma itu, Hasto juga dijadikan tersangka perintangan penyidikan perkara tersebut.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya dan melarikan diri. Ia juga meminta ajudannya menenggelamkan posel agar tak ditemukan KPK.
3. Hasto gugat KPK ke PN Jakarta Selatan

Tak terima menjadi tersangka, Hasto kemudian menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu tidak diterima.
Kemudian, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana rencanaya dimulai 3 Maret 2025.