Heboh Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut, Menlu: Keluarga Sudah Setuju

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan pelarungan jenazah awak buah kapal (ABK) asal Indonesia, yang bekerja di kapal Tiongkok, sudah mendapatkan izin dari keluarganya.
Retno mengaku mendapatkan surat informasi pelarungan jenazah seorang ABK warga negara Indonesia (WNI) di kapal Tian Yu Nomor 8. Dia menyebut, ABK yang dilarung itu berinisial AR.
"Terdapat juga informasi meninggalnya ABK WNI di atas kapal dan jenazahnya dilarung atau dikubur di laut. Ini kita peroleh dari pernyataan tertulis Kapal Tian Yu 8," kata Retno dalam keterangan pers melalui video konferensi, Kamis (7/5).
1. Keluarga telah menyetujui jenazah AR dilarung di laut

Retno mengatakan, AR sebelumnya bekerja di Kapal Long Xin 629, namun pada 26 Maret 2020, dia dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8. Kondisi AR kritis pada 27 Maret 2020 dan dinyatakan meninggal dunia.
"Pada 30 Maret 2020 pukul 07.00, almarhum meninggal dunia. Jenazah almarhum dilarung atau dikuburkan di laut lepas pada 31 Maret 2020 pada pukul 08.00," kata Menlu.
Menurut informasi yang diperoleh KBRI, kata Retno, pihak kapal sudah memberitahukan kepada keluarga dan telah mendapat persetujuan untuk melarungkan jenazah AR.
"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu keluarga dan dapat persetujuan dilarung di laut pada 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sudah menerima kompensasi kematian dari Tian Yu 8," kata dia.
2. Satu ABK WNI meninggal dunia karena sakit pneumonia

Selain kasus AR, ada juga ABK WNI berinisial E yang meninggal dunia. Retno menjelaskan, KBRI mendapatkan informasi pada 26 April 2020, satu ABK WNI mengalami sakit. Setelah ditelusuri, ternyata E mengadu sudah sakit cukup lama yaitu sesak napas dan batuk berdarah.
"Atas permintaan KBRI membawa yang bersangkutan ke Busan Medical Centre untuk pengawasan. Pada 17 April 2020 dinyatakan meninggal di rumah sakit. Dari keterangan Busan Medical Centre, almarhum meninggal karena pneumonia," ungkap Retno.
"Saat ini, KBRI dan Kemenlu sedang mengurus jenazah almarhum. Yang meninggal satu di antara 15 ABK di kapal Long Xin 629," lanjut Menlu.
3. Jenazah ABK WNI yang meninggal di Kapal Long Xin sudah dilarung, atas izin seluruh awak kapal

Dalam kasus lainnya, Retno mengatakan, terdapat dua ABK WNI Kapal Long Xin yang meninggal saat berlayar di Samudra Pasifik. Retno menyebut, pemerintah telah mendapatkan informasi dari kapten kapal bahwa keputusan melarung jenazah atau menguburkan ke laut, karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
"Keputusan pelarungan jenazah ini diambil oleh kapten kapal, karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan mendapat persetujuan awak kapal lainnya. Saya atas nama pemerintah mengucapkan duka cita mendalam," ujar Menlu.