Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M

Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hukuman politikus NasDem itu diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar ketua majelis Artha Theresia, Selasa (10/9/2024).

Selain itu, SYL juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider lima tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Vonis tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 serta 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider dua tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us