Sidang PK Polri: AKBP Brotoseno Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sekretariat KKEP PK kirim surat putusan KKEP PK ke Polri

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Brotoseno rampung digelar pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB. Hasilnya, AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno, hasil KKEP PK yang dilaksanakan Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 memutuskan untuk memberatkan putusan sidang KKEP PK NO PIP/VII/II/X tanggal 13 Oktober menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).

Menindaklanjuti putusan tersebut, Sekretariat KKEP PK mengirimkan surat putusan KKEP PK ke SDM Polri.

“Adapun nomor putusan KKEP PK itu PPUT/KKEPPK/I/VII Tahun 2022 menindaklanjuti, putusan tersebut maka sekretariat KKEP PK mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindak lanjuti dengan menerbitkan KKEP PTDH,” ujar Nurul.

AKBP Brotoseno terbukti menerima suap, tetapi kembali ditugaskan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai staf. Ia terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat perkara itu terjadi, Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Baca Juga: Kapolri Resmi Bentuk Tim Peneliti Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya