Tim Paslon Tak Kunjung Sepakat, KPU Batalkan Sosialisasi Visi-Misi

Tak ada aturan khusus untuk KPU memfasilitasi sosialisasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU tak akan memfasilitasi sosialisasi visi-misi jelang debat perdana Pilpres 2019 yang semula dijadwalkan 9 Januari.

Arief menyebut keputusan ini diambil pada Jumat (4/1) malam usai rapat dengan tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon.

"Soal sosialisasi visi misi, tadi malam sudah diputuskan, silakan dilaksanakan sendiri-sendiri, tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri, jadi tidak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Arief ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1).

Lalu apa yang menjadi pertimbangan KPU tidak memfasilitasi sosialisasi visi-misi jelang debat?

1. Kedua tim paslon tak kunjung menemui kata sepakat

Tim Paslon Tak Kunjung Sepakat, KPU Batalkan Sosialisasi Visi-MisiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Arief, keputusan KPU itu diambil karena kedua tim paslon tidak sepakat terkait sosok yang akan membacakan visi dan misi tersebut.

Sebelumnya Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta agar pembacaan visi dan misi bisa diwakilkan kepada timses agar efektif, sementara tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkukuh agar pembacaan dilakukan oleh kedua pasangan capres dan cawapres.

Arief mengatakan KPU agak kerepotan jika harus memfasilitasi hal yang tak disepakati masing-masing pihak.

"Ya salah satunya KPU agak kerepotan kalau memfasilitasi keinginannya agak berbeda-beda, KPU memutuskan kalau sosialisasi bisa dilakukan oleh masing-masing paslon di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri," katanya.

Baca Juga: Begini Visi Misi Capres dan Cawapres, Siapa yang Kalian Pilih?

2. Tidak ada aturan khusus untuk KPU memfasilitasi sosialisasi visi misi paslon

Tim Paslon Tak Kunjung Sepakat, KPU Batalkan Sosialisasi Visi-MisiKantor KPU (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Namun begitu, Arief menegaskan tak ada kewajiban atau aturan khusus yang mengharuskan kegiatan sosialisasi itu. Ide menggelar sosialisasi itu muncul saat KPU dan kedua tim pasangan calon membicarakan soal debat yang di dalamnya juga terdapat penyampaian visi misi.

"Enggak ada (aturan) enggak ada keharusan. Yang diatur di UU ya debat 5 kali," kata Arief.

"Ide itu sebenarnya dari KPU dan dari paslon. Yah, waktu itu sebenarnya kami bareng-bareng mendiskusikan. Waktunya kan mepet kalau (penyampaian visi-misi) pas debat. Pertama sangat singkat, kedua diatur, harus gini harus gitu. Kami cari suasana yang lebih rileks. Kalau begitu kami bikin sosialisasi saja, KPU bisa fasilitasi," katanya.

Baca Juga: TKN Beri Sanksi Caleg yang Tak Sosialisasikan Jokowi-Ma'ruf

3. KPU batalkan acara sosialisasi visi-misi paslon

Tim Paslon Tak Kunjung Sepakat, KPU Batalkan Sosialisasi Visi-MisiIDN Times/ Afriani Susanti

Namun saat ide itu muncul, KPU juga mensyaratkan kedua tim harus sepakat terkait waktu, tempat, dan semua hal yang berkaitan dengan sosialisasi ini. Jika tak ada kesepakatan maka sosialisasi itu digelar masing-masing kubu saja.

"KPU selalu mengatakan semua harus sepakat. Kalau enggak, agak repot KPU. Karena (masing-masing) masih punya ide yang beda, sosialisasi diputuskan dilakukan masing-masing paslon," kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya