Istri Perwira Dijerat UU ITE, KemenPPPA Fasilitasi Saksi Ahli

Jakarta, IDN Times - Seorang istri asal Bali berinisial AP dijadikan tersangka karena dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia jadi tersangka usai mengunggah perselingkuhan suaminya berinisial MHA dengan lima perempuan, yang merupakan dokter gig TNI AD berpangkat letnan dan berdinas di Bali.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dan memastikan kedua anak dari AP terpenuhi hak-haknya dan mendapatkan layanan sesuai kebutuhan selama proses hukum berjalan.
“Kami juga akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP,” ujarnya, dikutip Senin (15/4/2024).
1. Menteri PPPA sudah temui AP

Bintang didampingi UPTD PPPA Provinsi Bali pada 11 April 2024 telah menemui AP untuk memastikan dapat haknya selama menjalani penahanan.
Tim Layanan SAPA Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Bali, Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak keluarga.
Tim layanan melakukan penjangkauan dan melakukan asesmen awal kepada anak pertama AP pada Jumat dan Sabtu tanggal 12-13 April 2024.
Tim layanan SAPA yang dipimpin Deputi Khusus Perlindungan Anak Kemen PPPA pada Minggu, 14 April siang menjemput AP dan anak keduanya di bandara Soekarno-Hatta.
“Kemen PPPA akan mengawal sidang pra peradilan yang rencananya akan berlangsung pada 16 atau 17 April 2024,” kata dia.
2. Pemisahan buat anak depresi

Bintang juga mengungkapkan, AP sudah berkumpul lagi dengan anaknya di Bogor, Jawa Barat.
“Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak.
Hal ini juga tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
3. MHA juga diduga telah melakukan KDRT dan ada tindak pidana

AP ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dianggap melanggar usai mengungga konten di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan suaminya.
Dalam kasus perselingkuhan ini, MHA juga diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya.
AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.