Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ITB Beri Pembinaan ke Mahasiswi Tersangka Meme Prabowo-Jokowi Ciuman

Suasana kampus ITB (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Suasana kampus ITB (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Kepolisian Republik Indonesia menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi ITB yang diduga membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Jokowi.
  • ITB menyampaikan terima kasih kepada pihak terkait dan akan memberi pembinaan serta pendampingan kepada SSS untuk mendidik karakternya.
  • Penangguhan penahanan diberikan atas dasar pendekatan kemanusiaan dan pertimbangan masa depan akademik SSS. Ia juga telah meminta maaf kepada Presiden Prabowo, Jokowi, dan ITB.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB). SSS sempat ditahan Bareskrim Polri karena diduga membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo.

Menanggapi itu, ITB menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit hingga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Selanjutnya, ITB bakal memberi pembinaan dan pendampingan.

“Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025).

1. ITB juga akan memperkuat literasi digital

ITB (itb.ac.id)
ITB (itb.ac.id)

Nurlaela menjelaskan, ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab. Serta, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan.

Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB juga akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media.

“Termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen. Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” ujar Nurlaela.

2. ITB ingatkan penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain

Ketua KM ITB, Farell Faiz saat ditemui di ITB, Sabtu (10/5/2025) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Ketua KM ITB, Farell Faiz saat ditemui di ITB, Sabtu (10/5/2025) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

“ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab,” kata Nurlaela.

3. Mabes Polri tangguhkan penahanan SSS

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Polri resmi mengumumkan penangguhan penahanan SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik atas permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya.

“Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujar Trunoyudo Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol di Bareskrim, Minggu (11/5/2025).

SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

"Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us