Pakar Tata Negara: Indonesia Sudah Otoritarian, Bukan Demokrasi Lagi

- Bivitri Susanti menilai sistem pemerintahan Indonesia kini condong ke arah otoritarian, bukan lagi demokrasi, dengan pola represif terhadap kritik dan oposisi yang disebut sebagai 'war on dissent'.
- Ia menyoroti pembungkaman terhadap akademisi dan aktivis kritis seperti Saiful Mujani, Feri Amsari, serta kasus kekerasan pada aktivis KontraS, sambil mengkritik kekacauan hukum di era Presiden Prabowo.
- Saiful Mujani menuduh Prabowo melakukan perbuatan tercela yang melanggar Pasal 7A UUD 1945 karena pernyataannya yang dianggap tidak pantas dan bertentangan dengan etika pejabat publik.
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mengkritisi kondisi sistem pemerintahan di Indonesia. Menurut dia, sistem saat ini sudah tidak lagi demokrasi dan lebih condong ke otoritarian.
Dia meyakini, fenomena yang dialami Indonesia saat ini meniru cara para pemimpin otoriter di dunia. Bivitri menganalogikannya sebagai authoritarian playbook.
"Saya mau meyakinkan ibu-ibu, bapak-bapak, kawan-kawan bahwa negara ini memang otoritarian. Ini bukan demokrasi lagi," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026).
1. Praktik war on dissent

Berdasarkan kajian ilmiah dan studi kasus di berbagai negara seperti Brasil dan Filipina, terdapat pola yang sama dalam merusak demokrasi. Terutama poin yang paling menonjol adalah poin ketujuh dalam "resep" otoritarian, yaitu War on Dissent, yaitu pemerintah cenderung represif untuk menyerang, membungkam, dan menindas oposisi, kritikus, aktivis serta warga sipil yang berani berbeda pendapat.
Bivitri menilai, penguasa otoriter akan menyerang pihak oposisi dan siapa pun yang melontarkan kritik karena mereka sedang mengungkapkan kebenaran yang ingin ditutupi pemerintah. Ada empat cara yakni dengan aspek hukum, serangan fisik, serangan digital, dan weaponization of law atau penggunaan hukum sebagai senjata untuk menakuti.
2. Soroti upaya pembungkaman figur yang kritis

Bivitri mencontohkan, praktik itu dialami sejumlah figur yang aktif mengkritisi pemerintah. Mereka pun dilaporkan ke polisi. Di antaranya, Saiful Mujani, Feri Amsari, Ubedilah Badrun. Dia juga menyoroti nasib 703 anak muda dan mahasiswa yang diburu aparat pasca-Agustus 2025.
Selain jalur hukum, serangan fisik juga menjadi ancaman nyata. Seperti yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terancam buta permanen akibat serangan air keras.
"Tapi saya mau bilang bahwa kita jangan kemudian menjadi takut. Karena ini adalah sesuatu yang disengaja, metodologis, resep yang sama di banyak sekali negara untuk membuat kita takut," kata dia.
Bivitri lantas melontarkan kritik terhadap jalannya pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Menurut dia, sistem hukum tata negara kini telah diacak-acak. Hal itu dibuktikan dengan fenomena menteri hingga direktur BUMN yang menghadap Sekretaris Kabinet (Seskab) bersama figur-figur yang tidak relevan secara institusional, serta perubahan undang-undang yang dilakukan hanya untuk menjustifikasi perilaku yang salah secara konstitusional.
"RIP hukum tata negara. Sistem kita diacak-acak oleh pemerintahan Prabowo. Masyarakat kita juga diacak-acak, dibuat takut, diledek-ledekin, dibilang antek asing," kata dia.
3. Prabowo dianggap melanggar UUD karena melakukan perbuatan tercela

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, menganggap Prabowo melakukan perbuatan tercela dalam banyak pernyataan publiknya. Prabowo disebut melanggar Pasal 7A UUD 1945.
Hal tersebut disampaikan Saiful dalam pidatonya di hadapan civitas akademika UIN Jakarta.
Saiful menyebut, Prabowo sering menunjukkan sikap dan pernyataan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh seorang Presiden. Pernyataan itu antara lain menyebut pengamat tidak senang kalau pemerintah berhasil, pengamat dibiayai pihak asing, pengamat harus ditertibkan atas dasar informasi dari intelejen, serta menuduh demostrasi Agustus 2025 sebagai perbuatan makar dan teror.
Menurut Saiful, pernyataan Prabowo termasuk perbuatan tercela yang melanggar Pasal 74 UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa segala perbuatan yang dinilai bertentangan dengan norma hukum, adat istiadat, agama, dan norma-norma lainnya disebut perbuatan tercela.
“Akhlak publik dari seorang pejabat publik itu penting. Tidak boleh seorang presiden menyatakan akan menertibkan pengamat, apalagi menyebut rakyatnya melakukan makar dan teror. Itu pernyataan yang tidak presidensial dan tidak sesuai akhlak publik,” ucap dia.


















