Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dilarang Pakai Pesawat dan Bagi-bagi Sepeda, Jokowi: Kita Taati Aturan

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Masa kampanye diputuskan akan berlangsung pada bulan September 2019. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dipastikan kembali maju untuk melanjutkan kepemimpinannya di periode 2019-2024. 

Saat kampanye, Jokowi dilarang melakukan sejumlah hal yang biasanya dia lakukan saat menjabat sebagai presiden. 

1. Capres petahana dilarang bagi-bagi barang, termasuk sembako

Default Image IDN
Default Image IDN

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M Afifuddin mengatakan, bahwa Presiden Jokowi sebagai capres petahana sebaiknya tidak melakukan pembagian barang saat masa kampanye Pemilu 2019. 

"Saya kira memang kesepakatan itu harus segera diturunkan karena begini misalnya bagi-bagi banyak hal itu gak boleh, bagi-bagi sembako lah di masa kampanye itu sebaiknya tidak boleh dilakukan," ujar Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/4).

Menurutnya, praktik yang selama ini dilakukan selama menjabat, akan dipandang berbeda saat kampanye.

"Jangan juga ada praktik-praktik yang selama ini dilakukan lalu dilakukan lagi di masa kampanye itu pasti tensinya berbeda. Jadi ini kita berharap komitmen semuanya tapi karena jalur aturannya ada maka kami tunggu karena ini juga masih dibahas di KPU (Komisi Pemilihan Umum), ya," imbuhnya.

2. Jokowi diminta tak lagi bagi-bagi sepeda

Default Image IDN
Default Image IDN

Selain sembako dan barang lainnya, Jokowi juga dilarang membagikan sepeda seperti yang biasa ia lakukan saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Hal tersebut diungkap oleh anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja.

"Bagi-bagi sepeda harusnya tidak boleh ya, artinya tidak dilaksanakan pada saat masa kampanye Pemilu 2019. Saat ini presiden masih boleh melakukan bagi-bagi sepeda tapi kalau sudah jadi capres dan sudah memasuki tahapan kampanye kami sarankan tidak ya," ucap Rahmat. 

3. Hanya diperbolehkan bagi-bagi yang sesuai dengan program pemerintah

Default Image IDN
Default Image IDN

Meski demikian, Bawaslu tetap memperbolehkan capres petahana melakukan bagi-bagi yang sesuai dengan program pemerintah.

"Yang termasuk program pemerintah kayak bagi sertifikat tanah dan lain-lain itu boleh dilakukan dong," kata Rahmat.

4.  Presiden Joko Widodo siap patuhi

Default Image IDN
Default Image IDN

Mengetahui banyaknya imbauan dari KPU dan Bawaslu, Jokowi menyatakan siap mengikutinya.

"Kalau aturannya sudah ditentukan oleh KPU, misalnya bagi sepeda gak boleh, bawa pesawat gak boleh, ya kita taati aturan itu," tutur Jokowi seperti dilansir dari website resmi sekretaris kabinet, Senin (16/4).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us