Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Perpanjang Masa Jabatan DKPP hingga 2027

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), periode 2017 unsur tokoh masyarakat hingga 2027.

Surat pemberitahuan dari Kementerian Sekretariat Negara juga sudah disampaikan ke Ketua DKPP per 8 Juni 2022.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan kiranya petikan Keputusan Presiden dimaksud dapat disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya," tulis surat pemberitahuan itu seperti dikutip IDN Times, Jumat (10/6/2022).

1. Nama-nama anggota DKPP yang diperpanjang

Ilustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)

Ada lima anggota DKPP yang jabatannya diperpanjang oleh Jokowi. Mereka akan menjabat dalam periode 2022-2027.

Berikut daftarnya:
- Ida Budhiati
- Didik Supriyanto
- Muhammad
- Alfitra Salam
- Teguh Prasetyo

2. Masa perpanjangan jabatan terhitung mulai 12 Juni 2022

Sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta (Foto: Istimewa)

Dalam Keppres itu disebutkan, masa perpanjangan jabatan anggota DKPP terhitung mulai 12 Juni 2022.

"Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya," katanya.

3. Tugas DKPP

Ilustrasi sidang DKPP (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

Dilansir dari laman resmi DKPP, inti tugas DKPP yakni menjaga penyelenggara pemilu agar tetap bermartabat dan dipercaya publik.

"Kepercayaan ini datang dari sikap penyelenggara pemilu," tulisnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us