Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Resmi Keluarkan Keppres Pecat Arya Wedakarna dari DPD RI

Presiden Jokowi di IKN, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Ervan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," ujar Ari kepada jurnalis, Kamis (29/2/2024).

"Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024," sambungnya.

Ari menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MD3, Presiden mengeluarkan surat resmi pemberhentian anggota DPR RI dalam jangka 14 hari setelah menerima usulan dari pimpinan DPR RI.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI kepada Arya Wedakarna (AWK).

Arya Wedakarna dinilai melanggar Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Isinya memuat pelanggaran sumpah/janji jabatan dan dan kode etik atau tata tertib DPD RI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us