Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jumlah Permohonan Gugatan Pileg ke Mahkamah Konstitusi Terus Bertambah

IDN Times/Santi Dewi
IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan jumlah permohonan gugatan pemilu legislatif (pileg) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. Jumlah pemohon naik dari 324 gugatan menjadi 327 gugatan.

"Ada 327 pemohon. Permohonan DPR 318, 9 itu DPD," katanya, Jumat (24/5).

1. Jumlah gugatan tersebar dari 34 provinsi

ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Fajar menjelaskan jumlah gugatan tersebut tersebar di 34 provinsi, di mana terdapat 3 provinsi dengan gugatan terbanyak, yakni Sumatera Utara sebanyak 23 gugatan, Jawa Barat sebanyal 21 gugatan, dan Papua 20 gugatan.

Sementara itu, gugatan paling sedikit diajukan dari Kalimantan Utara sebanyak 1 gugatan, Bengkulu, DIY, Bali, dan Gorontalo masing-masing sebanyak 3 gugatan, dan Kalimantan Tengah 4 gugatan.

2. Berikut jumlah gugatan yang diajukan berbagai partai

ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Selanjutnya, dari segi partai permohonan terbanyak diajukan oleh Partai Berkarya yakni sebanyak 62 gugatan. Di peringkat kedua Demokrat dan PKB 27 gugatan. Lalu, peringkat ketiga ada partai Gerindra dengan jumlah 24 gugatan.

Adapun partai dengan penggugat paling sedikit di antaranya partai SIRA, PDA, PNA sebanyak 1 gugatan, setelah itu Partai Aceh sebanyak 2 gugatan dan terakhir partai PSI sebanyak 3 gugatan.

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

3. MK baru menutup sengketa pada Senin (27/5)

IDN Times/Santi Dewi
IDN Times/Santi Dewi

Fajar menerangkan, angka permohonan gugatan Pileg 2019 masih bisa berubah. Mereka tidak akan menolak permohonan sengketa pemilu meski sudah lewat 3x24 jam.
Ia mengatakan MK baru menutup permohonan sengketa pada Senin (27/5).

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Rochmanudin Wijaya
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us