Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jusuf Kalla Pecat Anggota PMI yang Dukung Agung Laksono

Jusuf Kalla (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Ketua Ketua Umum PMI periode 2024-2029 Jusuf Kalla memecat anggota PMI yang terlibat dalam Musyawarah Nasional PMI versi tandingan yang mengangkat Agung Laksono sebagai Ketua PMI.

"Ya (dipecat) yang mendukung tindakan tersebut. Mereka yang melanggar aturan PMI sudah kami tindak sesuai ketentuan organisasi," ujar Jusuf Kalla dalam Munas PMI XXII di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dia menegaskan apa yang dilakukan anggota PMI tersebut sudah melanggar AD/ART PMI.

"Hanya dilakukan oleh beberapa orang, dan mereka pun sudah dipecat. Kami sudah memecat mereka karena melanggar AD/ART," katanya.

Diketahui dalam Munas PMI versi tandingan pada hari Minggu (8/12/2024) kemudian mengangkat secara aklamasi Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029.

Sementara dalam Munas XXII PMI Dalam Munas XXII ini telah menetapkan Jusuf Kalla menjabat kembali sebagai Ketua Umum PMI, untuk periode 2024-2029.

"Mengingat dan seterusnya, mempertahankan, dan memutuskan, menetapkan, Keputusan Musyawarah Nasional Palang Merah Indonesia tentang Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla, Tok-Tok," ujar Pimpinan Sidang di Hotel Sahid Jakarta, Senin (9/12/2024).

Diketahui sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2024 yang digelar Minggu malam, 8 Desember 2024 di Jakarta, memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, dan secara aklamasi meminta beliau kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI, untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, menjelaskan bahwa mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us