Kabupaten Bogor Luncurkan Mobil Keliling Uji Emisi Kendaraan

- Pemerintah Kabupaten Bogor meluncurkan layanan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling
- Alat uji keliling akan beroperasi di Terminal Laladon dan Cileungsi, mampu melayani 300 kendaraan per hari
- Pemkab Bogor juga menambah 55 unit motor operasional untuk mendukung kegiatan pengaturan lalu lintas
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bogor meluncurkan layanan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling, yang menyediakan alat untuk uji emisi kendaraan bermotor yang melayani masyarakat secara bergantian per wilayah.
Program ini hadir sebagai jawaban atas luasnya wilayah Kabupaten Bogor, yang terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan.
“Agenda hari ini adalah launching mobil uji berkala portable keliling,” ungkap Bupati Bogor, Rudy Susmanto, di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (22/4/2025).
1. Mobil uji emisi keliling hadir di Terminal Laladon dan Cileungsi

Pada tahap awal, alat uji keliling akan beroperasi di Terminal Laladon (Bogor Barat) dan Cileungsi (Bogor Timur), masing-masing selama tiga hari dalam sepekan.
Kepala Dishub, Agus Ridhalah, mengatakan sebelumnya Dishub hanya mampu melayani 150 kendaraan per hari, kini bisa dua kali lipatnya.
“Dengan tambahan unit ini, target layanan bisa ditingkatkan hingga 300 kendaraan per hari,” jelasnya.
2. Tambahan 55 motor operasional

Selain meluncurkan alat uji emisi keliling, Pemkab Bogor juga menambah 55 unit motor operasional untuk mendukung kegiatan pengaturan lalu lintas.
Agus mengungkapkan kendaraan ini sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan Dishub.
“Ini sangat membantu meningkatkan kinerja kami di lapangan,” ujarnya.
3. Bupati Bogor minta uji emisi internal kendaraan dinas

Sebagai langkah tegas menjaga lingkungan dan keselamatan, Bupati Rudy meminta seluruh kendaraan dinas Pemkab Bogor segera menjalani uji emisi internal.
Arahan ini juga memperkuat komitmen Pemkab Bogor terhadap kelayakan teknis kendaraan dan pengurangan risiko kecelakaan.
“Supaya kendaraan operasional, terutama milik Dinas Lingkungan Hidup seperti truk, dalam kondisi layak jalan,” tegas Rudy.