Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kades Kohod Belum Serahkan Data Pagar Laut yang Diminta Kejagung

Kades Kohod Belum Serahkan Data Pagar Laut yang Diminta Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kepala Desa Kohod, Arsin, belum menyerahkan data yang diminta Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ini, Kejagung salah satunya meminta data berupa buku Letter C Desa Kohod.

“Belum (memberikan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Harli menyebut Kejagung belum menjadwalkan pemanggilan Arsin. Sebab, Kejagung masih tahap pulbaket serta menunggu investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu, makannya administrasi yang harus ditelusuri dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait karena itu kewenangannya,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Related Articles

See More

Sultan Kemnaker Ungkap Sempat Diminta Bantu Eks Menteri Ida Fauziah Nyaleg

06 Mei 2026, 19:53 WIBNews