Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kalah dari PBB di Bawaslu, KPU Pertimbangkan Ajukan Banding

Antara Foto
Antara Foto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyerah terhadap hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB), setelah gagal dalam seleksi peserta Pemilu 2019. 

KPU masih memikirkan untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu untuk mengajukan banding. 

1.  KPU menggelar rapat pleno

Default Image IDN
Default Image IDN

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan rapat pleno, untuk menyikapi hasil putusan Bawaslu terhadap gugatan PBB. 

"Hasil pleno hari ini belum memutuskan terkait dengan apakah menindak lanjuti putusan Bawaslu memenangkan PBB, sebagai salah satu peserta pemilu 2019," ujar Ilham saat ditemui di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/3). 

Default Image IDN
Default Image IDN

2. KPU menunggu salinan surat keputusan Bawaslu

Default Image IDN
Default Image IDN

Menurut Ilham, KPU belum bisa memutuskan hasilnya, lantaran Bawaslu belum mengirimkan salinan surat putusan atas hasil sidang sengketa PBB yang digelar Minggu (4/3) itu. 

"Karena sampai saat ini kami belum menerima salinan surat keputusan dari Bawaslu tentang itu. Kemarin kan dibacakan, nah sekarang kami sedang menunggu surat tersebut agar kemudian kita pleno punya dasar," ucap dia.

3. Masih mempertimbangkan pengajuan banding

Default Image IDN
Default Image IDN

Ilham menuturkan pihaknya masih memikirkan langkah ke depannya. Bawaslu memberikan pilihan kepada KPU yaitu menerima hasil putusan atau melakukan banding.

"Nanti diputuskan apakah kemudian bisa banding atau kah kita putuskan PBB jadi peserta pemilu 2019. Kan di UU begitu, kita bisa melakukan banding atau pun kemudian menetapkan atau menerima putusan Bawaslu tersebut," kata dia. 

Ilham memastikan akan menentukan sikap dalam tiga hari sejak putusan, seperti yang disyaratkan Bawaslu.

"Kita melihat beberapa fakta persidangan dan putusan, nah kita sedang menunggu ini, apakah kemudian akan dikirimkan hari ini. Karena kan dalam putusan Bawaslu, paling lambat tiga hari, begitu kita kan segera menerima putusan tersebut, semoga besok kita akan putuskan," ujar Ilham.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linda Juliawanti
EditorLinda Juliawanti
Follow Us