Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Ditjen Pajak. Penggeeldahan ini masih terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak KPP Madya Jakarta Utara.

"Benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (13/1/2025).

Hingga artikel ini dimuat, penggeledahan masih berlangsung. Belum diketahui apa yang didapatkan penyidik dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti seperti CCTV, dokumen, ponsel, hingga uang 8.000 dolar Singapura.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka usai OTT pada Minggu (11/1/2025). Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap.

Lalu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Kasus bermula ketika Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar. Terjadi tawar menawar nilai kekurangan bayar tersebut

Akhirnya disepakati kekurangan bayarnya menjadi Rp60 miliar. Sebagai imbalan atas pengurangan tersebut, pegawai pajak meminta Rp8 miliar, tetapi berubah jadi Rp4 miliar setelah negosiasi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai  165 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.