Kasus Binomo, Guru Trading Indra Kenz Segera Diadili di Medan

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung telah melengkapi berkas perkara milik tersangka kasus penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kejagung pun telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatra Utara.
"Ini (Fakarich) sudah P21 Jumat kemarin dan sekarang tahap dua (dilimpahkan) ke Medan," ujar Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
1. Tidak seperti Indra Kenz, Fakarich diadili di Medan

Berbeda dengan Indra Kenz yang diadili di Tangerang Selatan, Fakarich akan diadili di Medan. Karta menjelaskan, hal itu dilakukan karena korban dan saksinya banyak yang berdomisili di Medan.
"Karena banyak korban Fakar dan saksinya di Medan," ujarnya.
2. Tersangka lainnya belum diadili

Adapun berkas tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, hingga kini masih belum rampung. Sebab, beberapa waktu lalu jaksa sempat mengembalikan ke penyidik.
"Sudah kita lengkapi dan minggu kemarin sudah kita kirim kembali ke JPU," katanya.
3. Awal mula Fakarich terjerat kasus

Diketahui, kasus bermula ketika Fakarich mendapat tawaran membuat promosi Binomo. Ia mendapat bayaran sekitar Rp20-30 juta atas kerjanya tersebut.
"Tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Bahwa tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram, dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya," sambung dia.